Adaptasi perubahan iklim dalam penataan ruang perlu dilakukan upaya pengarusutamaan perubahan iklim dalam sistem penataan ruang nasional. Prinsip dari pengarusutamaan perubahan iklim dalam sistem penataan ruang nasional hal ini adalah jaminan bahwa penataan ruang yang dilakukan telah mempertimbangkan proyeksi perubahan iklim di masa datang dan jaminan bahwa penataan ruang yang dilakuan tidak meningkatkan kerentanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim, serta meningkatkan ketahanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim di masa depan.
Pengarusutamaan (mainstreaming) perubahan iklim dalam sistem penataan ruang memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu:
- Memastikan penyelenggaraan penataan ruang telah mempertimbangkan potensi risiko perubahan iklim dan untuk menghindari dampak dari terjadinya perubahan iklim.
- Memastikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang tidak mengakibatkan peningkatan kerentanan wilayah terhadap berbagai jenis bahaya akibat dampak peubahan iklim di seluruh sektor.
- Memastikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang berkontribusi terhadap tujuan pembangunan dan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim di masa datang.
Pendekatan yang digunakan dalam kebijakan dan strategi penataan ruang dalam rangka adaptasi perubahan iklim adalah:
- Pendekatan sektoral, dengan melihat sektor-sektor yang terkena dampak perubahan iklim dan mengkaji risiko yang dihadapi setiap wilayah terkait bahaya(Hazard) yang ditimbulkan sebagai dampak dari perubahan iklim di masa datang.
- Pendekatan kewilayahan, dengan melihat kerentanan dan risiko dampak perubahan iklim yang dihadapi berdasarkan tipologi wilayah kepulauan di Indonesia dengan memperhatikan karakteristik dari masing-masing wilayah.
Tujuan penataan ruang yang diharapkan mengarah pada upaya untuk menciptakan penataan ruang yang aman terhadap berbagai jenis risiko perubahan iklim, nyaman sebagai tempat tinggal dengan segala fasilitas pendukungnya, serta berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan penataan ruang yang diharapkan, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang dalam rangka adaptasi perubahan iklim.
Secara lebih detail, kebijakan dan strategi penataan ruang juga menggunakan metoda untuk mengidentifikasi isu pengembangan wilayah terkait perubahan iklim dan penataan ruang nasional.
Secara umum kerangka penyusunan rekomendasi kebijakan dan strategi penataan ruang dalam rangka adaptasi perubahan iklim dijelaskan pada Gambar di bawah .
Kerangka penyusunan kebijakan dan strategi penataan ruang dalam adaptasi perubahan iklim (Slide Presentasi Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional, Kementerian PU, disampaikan di DNPI, Maret 2014)
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Terhadap Perubahan Iklim
Penataan Ruang yang terpenting dalam perubahan iklim adalah pengarusutamaan perubahan iklim dalam perencanaan tata ruang dikembangkan berdasarkan kondisi kerentanan dan risiko dampak perubahan iklim di masa datang. Kebijakan dan strategi penataan ruang dalam rangka adaptasi terhadap perubahan iklim secara umum bertujuan untuk:
- Meningkatkan penyelenggaraan penataan ruang nasional dan daerah yang aman, nyaman dan berkelanjutan di masa sekarang dan yang akan datang dalam rangka mengurangi risiko wilayah terhadap dampak perubahan iklim terutama melalui upaya pengurangan risiko perubahan iklim.
- Menyiapkan ruang bagi pemenuhan kebutuhan aktivitas masyarakat di masa datang dengan mempertimbangkan daya dukung wilayah serta upaya pengurangan risiko perubahan iklim terutama melalui upaya mengurangi kerentanan wilayah terhadap bahaya perubahan iklim
- Meningkatkan kualitas penyediaan prasarana dan sarana wilayah yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan tingkat risiko perubahan iklim dalam rangka menjamin kualitas hidup masyarakat
Terkait dengan upaya pengarusutamaan perubahan iklim dalam penataan ruang nasional, salah satu strategi yang penting adalah memastikan bahwa penataan ruang melalui rencana tata ruang yang ditetapkan telah mempertimbangkan perubahan iklim dan sensitif terhadap perubahan iklim. Diharapkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan dapat mendorong upaya pengurangan risiko wilayah terhadap perubahan iklim, baik melalui upaya pengurangan kerentanan maupun peningkatan kapasitas wilayah dalam menghadapi/beradaptasi dengan perubahan iklim.
Dalam dokumen RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum 2012-2020, bidang penataan ruang secara umum memfokuskan upaya adaptasi Perubahan Iklim lebih lebih diarahkan pada identifikasi wilayah (kabupaten/kota) rentan terkena dampak Perubahan Iklim, dimana pada kawasan tersebut akan diberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), adapun strategi bidang penataan ruang menghadapi perubahan iklim antara lain adalah : Identifikasi wilayah (kabupaten/kota) yang mengalami dampak perubahan iklim, Pengarusutamaan konsep kota dan peran masyarakat yang memiliki daya tahan terhadap dampak perubahan iklim (Climate Change resilience), Pengembangan kapasitas kelembagaan dan jaringan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Penyediaan akses dan pengolahan terhadap data dan informasi terkait perubahan iklim terhadap tata ruang
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PerMen PU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, semua rencana tata ruang wilayah perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru. Saat ini merupakan momen dan waktu yang tepat sebagai inisiasi bagi upaya pengarusutamaan perubahan iklim dalam sistem penataan ruang. (Ardiyanto Aryoseno)
sumber:http://www.mitrahijau.or.id
ilustrasi gambar:http://www.bbc.com