Pembuatan Perda Tata Ruang Harus Melibatkan Peran Serta Masyarakatl

NEWS UPDATE

Pembuatan Perda Tata Ruang Harus Melibatkan Peran Serta Masyarakatl

 Pembuatan Perda Tata Ruang Harus Melibatkan Peran Serta Masyarakatl

Banyak terjadi perselisihan antara pemerintah baik itu pusat, provinsi atau daerah dalam hal tata ruang. Hal ini terjadi karena pemerintah dalam pembuatan perda tidak melibatkan peran serta masyarakat. Meskipun terlibat peran serta masyarakat tapi masyarakat yang bagaimana.?

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 60 tentang  Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat  bahwa dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang dan mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.

Kemudian mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang serta mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Dalam UU Penataan Ruang bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang perlu dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang. Pengawasan terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa dalam UU No 26 tahun 2007 mengenai Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian, maka dalam hal ini Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota. Begitu pula jika Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian maka Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur.

sumber:http://mediatataruang.com

gambar:http://rpbd-123dunia.blogspot.co.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar