Kawasan Strategis Cepat Tumbuh

NEWS UPDATE

Kawasan Strategis Cepat Tumbuh

Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
Sahid Cleveland Bandung

Percepatan Pembangunan dengan Penataan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh

Pengertian KSCT berdasarkan Permendagri ini adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Acuan utama dalam lingkup dan definisi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (SKCT) adalah Permendagri No.29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Daerah.

Pengertian KSCT berdasarkan Permendagri ini adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensial untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Acuan utama dalam lingkup dan definisi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (SKCT) adalah Permendagri No.29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Daerah.

Pembangunan  pada  dasarnya  diselenggarakan  oleh  masyarakat  bersama pemerintah. Oleh karena itu peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus ditumbuhkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pembangunan adalah hak serta kewajiban dan tanggung jawab bersama seluruh rakyat. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara bertahap akan lebih banyak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Setiap daerah yang disebut daerah otonom diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Dalam  rangka  mempersiapkan  dan  mendukung otonomi  daerah  tersebut, khususnya di dalam Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) yang merupakan upaya pemerataan pertumbuhan, maka penyiapan pedoman bagi Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) sangat diperlukan, tidak saja bagi pengembangan kawasan itu sendiri namun juga bagi upaya pemberdayaan daerah untuk menjalankan wewenangnya yang semakin luas.

Konsepsi Perencanaan Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) dirintis melalui gagasan awal dengan mengembangkan Small Growth Center dan dikembangkan lagi dengan konsep Kelurahan Pusat Pertumbuhan, kemudian melalui berbagai tahapan pembahasan konsep DPP dikembangkan menjadi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis yang skala penanganannya adalah kawasan dimana di dalam Perencanaan Penyusunan Masterplan Pengembangan Wilayah Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) terdiri atas Kelurahan Pusat dan Kelurahan hinterland.

Kerangka dasar KSCT pada intinya ialah dalam rangka (i) mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, (ii) mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan (iii) mendorong pertumbuhan daerah tertinggal dan perbatasan. Selain itu, dalam pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh di daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif produk unggulan daerah dan daya tarik kawasan di pasar domestik dan internasional.

Pengembangan KSCT di daerah provinsi/kabupaten/kota bertujuan:

  • - Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan di kawasan;
  • - Meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat pertumbuhan;
  • - Mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antarwilayah secara fungsional, dan antardaerah yang relatif sudah berkembang dengan daerah tertinggal di sekitarnya dalam suatu keterpaduan sistem wilayah pengembangan ekonomi;
  • - Mengoptimalkan pengelolaan potensi sumberdaya spesifik daerah provinsi/kabupaten/ kota bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang berwawasan kelestarian lingkungan; dan
  • - Menciptakan perwujudan keterpaduan, keseimbangan dan keserasian pertumbuhan antar wilayah.

sumber:http://studioriau.com/

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar