Syarat reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007

NEWS UPDATE

Syarat reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007

 Syarat reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007

Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
  2. Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
  3. Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
  4. Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.

Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut:

  1. Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai;
  2. Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi;
  3. Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
  4. Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.

Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.

Tipologi

Kawasan reklamasi pantai secara umum dapat dibagi dalam beberapa tipologi sebagai berikut:

a) Tipologi Reklamasi Pantai Berdasarkan Fungsi Kawasan reklamasi pantai berdasarkan fungsi dikelompokkan atas:

  • Kawasan peruntukan permukiman;
  • Kawasan perdagangan dan jasa;
  • Kawasan peruntukan industri;
  • Kawasan peruntukan pariwisata;
  • Kawasan pendidikan;
  • Kawasan pelabuhan laut / penyeberangan;
  • Kawasan bandar udara;
  • Kawasan mixed-use (campuran);
  • Kawasan ruang terbuka hijau.

b) Tipologi Kawasan Reklamasi Pantai Berdasarkan Luas Kawasan reklamasi pantai berdasarkan luas dikelompokkan menjadi:

1) Reklamasi besar Kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha.

2) Reklamasi kecil Kawasan reklamasi dengan luasan < 500 Ha.

c) Tipologi Kawasan Reklamasi Berdasarkan Bentuk Fisik

Menyambung dengan daratan

Kawasan reklamasi ini berupa kawasan daratan lama yang berhubungan langsung dengan daratan baru. Penerapan tipologi ini sebaiknya tidak dilakukan pada kawasan dengan karakteristik khusus seperti:

  1. Kawasan permukiman nelayan;
  2. Kawasan hutan bakau;
  3. Kawasan hutan pantai;
  4. Kawasan perikanan tangkap;
  5. Kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi;
  6. Kawasan larangan (rawan bencana);
  7. Kawasan taman laut.

Terpisah dari daratan

Kawasan reklamasi ini sebaiknya diterapkan pada kawasan-kawasan yang memiliki karakteristik khusus seperti yang telah disebutkan di atas. Tipologi ini memisahkan daratan lama yang berupa kawasan yang memiliki karakteristik khusus dengan kawasan daratan baru dengan tujuan:

  1. Menjaga keseimbangan tata air yang ada;
  2. Menjaga kelestarian kawasan lindung (hutan bakau, pantai, hutan pantai);
  3. Mencegah terjadinya dampak/konflik sosial;
  4. Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak);
  5. Menghindari kawasan rawan bencana.

Aspek sosial, budaya, dan ekonomi

kawasan Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan budaya di kawasan reklamasi, sebagai berikut:

a. Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi. Perubahan terjadi harus menyesuaikan:

  • Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan;
  • Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/ diversifikasi usaha baru yang ditawarkan.

b. Aspek sosial, budaya, wisata, dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai.

Aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi

Perencanaan pergerakan, aksesibilitas dan transportasi kawasan reklamasi pantai harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pola pergerakan kendaraan di ruas-ruas jalan harus terintegrasi terhadap kerangka utama/coastal road yang melintasi pantai/perairan agar publik dapat menikmati panorama dan kenyamanan pantai;
  2. Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus menyediakan kanal-kanal dan atau ruang perairan lain untuk aksesibilitas dan integrasi antara pusat kawasan dan sub-sub wilayah kota;
  3. Harus mudah diakses dan terintegrasi dengan sistem kota dari prasarana dan sarana di perairan, darat dan udara;
  4. Pola pergerakan dan transportasi darat dan perairan harus memiliki variasi integrasi dan variasi transportasi berdasarkan konsep “ride and park system” di beberapa tematik kawasan;
  5. Perencanaan manajemen sistem transportasi dan kelengkapan sarana penunjang transportasi.

Aspek kemudahan publik dan ruang publik

Untuk menjamin terwujudnya kemudahan publik di kawasan reklamasi pantai, perencanaan tata ruang kawasan ini harus memperhatikan:

  1. Tata letak bangunan yang figuratif dan garis ketinggian bangunan yang berhirarki untuk menjaga kemudahan publik dalam menikmati panorama ruang pantai;
  2. Keberadaan ruang publik yang dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati secara mudah dan bebas oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya;
  3. Potensi elemen-elemen pantai untuk direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan, dan pengemasan potensi alam/ laut/pantai/perairan yang signifikan agar tercipta kemudahan dan kenyamanan publik;
  4. Potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, misalnya pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, peneduh, langit, dan pemandangan/panorama;
  5. Perwujudan kenyamanan pada elemen pantai dalam bentuk antara lain:
  • keheningan suasana;
  • keindahan panorama pantai;
  • kealamiahan desa;
  • kejernihan riak dan gelombang air pantai;
  • kehijauan bukit & lembah;
  • kerimbunan hutan pantai;
  • kebersihan pasir;
  • kebiruan langit;
  • keteduhan di sekitar pantai.

Kemudahan publik dan ruang publik pada kawasan reklamasi pantai ditunjukkan

c

sumber:http://mediatataruang.com

gambar: http://www.kaskus.co.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar