DINAS TRTB TERBITKAN 1.173 SIMB

NEWS UPDATE

DINAS TRTB TERBITKAN 1.173 SIMB

DINAS TRTB TERBITKAN 1.173 SIMB

Dari total 2.018 berkas permohonan Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) menerbitkan 1.173 SIMB. 

Sebanyak 273 bangunan dibongkar karena menyalahi SIMB di tahun 2015. Hal itu terungkap saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Medan 2015 bersama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Senin (19/9). Anggota Pansus LPJ APBD Kota Medan 2015, Paul Mei Anton menyanyangkan banyaknya berkas permohonan yang ditolak Dinas TRTB Kota Medan di 2015. 

Padahal, itu bisa mendatangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Harusnya, kalaulah memang pelanggarannya tidak terlalu, Dinas TRTB bisa mempertimbangkan penerbitan IMB itu, bukan malah ditolak mentah-mentah. Soalnya, ada potensi PAD dari penerbitan SIMB tersebut,” paparnya. Hal senada diungkapkan anggota LPJ APBD Kota Medan 2015, Parlaungan Simangunsong. 

Menurutnya, Dinas TRTB Kota Medan harus bisa meminimalisirkebocoranPAD dari sisi penerbitan SIMB. “Kalau bisa, ke depannya jangan begini lagilah. Soalnya, ada banyak kebocoran PAD dari penerbitan SIMB tersebut,” ujar Politisi dari Fraksi Demokrat itu. Ketua Pansus LPJ APBD Kota Medan 2015, M Nasir mengungkapkan, untuk meminimalisir penolakan penerbitan SIMB, Dinas TRTB Kota Medan boleh mengajukan perubahan Perda terkait tata bangunan tersebut. 

“Atau kalau tidak, kita yang akan menginisiasinya apabila memang itu dibolehkan untuk merubah Perda itu,” paparnya. Menanggapi itu, Kepada Dinas TRTB Kota Medan, Samporno Pohan mengungkapkan dalam menerbitkan SIMB tersebut, pihaknya tidak bisa sembarangan dan harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. 

“Kami cuma ikuti Perda saja. Bila pengajuan SIMB itu melanggar Perda, maka kami tidak akan menerbitkannya,” ungkapnya. Begitu juga dengan proses pembongkaran bangunan yang menyalahi SIMB, Samporno Pohan mengungkapkan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui Dinas TRTB Kota Medan sebelum membongkar bangunan yang melanggar SIMB. 

Di antaranya tindakan administrasi dengan cara memberikan surat peringatan. Selanjutnya memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya. “Tahapan pembongkarannya kan ada. Itu dulu yang harus kita lalui, tidak boleh main bongkar saja,” ungkapnya. Samporno Pohan menambahkan, hingga Agustus di 2016, pelanggaran SIMB lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Namun sayangnya, Samporno Pohan belum dapat menyebutkan jumlah pelanggaran SIMB di 2016 tersebut. “Saya tidak megang datanya di 2016. Soalnya, rapat ini membahas kinerja kami di 2015. Tapi intinya, jumlahpelanggarannya lebih sedikit disbanding tahun lalu,” pungkasnya. 

sumber: http://www.koran-sindo.com/

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar