Pembahasan Pedoman PK dan Pedoman Persetujuan Substansi RTR

NEWS UPDATE

Pembahasan Pedoman PK dan Pedoman Persetujuan Substansi RTR

Pembahasan Pedoman PK dan Pedoman Persetujuan Substansi RTR

Jakarta, (1/9). Pertemuan antara Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, KLHK dan Sekretariat Kabinet ini bertujuan untuk membahas masukan Menteri KLHK terhadap draf final RPP tentang Perubahan atas PP RTRWN.

Terkait Pedoman Peninjauan Kembali (PK), dibahas mengenai apakah perlu dibuatkan ketentuan peralihan untuk RTRW yang saat ini sudah melebihi periode PK namum masih belum PK. Perlu dipertimbangkan juga bahwa kesahihan bukan merupakan alat ukur evaluasi apabila dilihat dari definisinya, melainkan suatu kesimpulan. Disampaikan pula masih perlu dirumuskan ulang tentang perhitungan simpangan pemanfaatan ruang.

Poin penting terkait pedoman persub RTR yakni perlu dipertimbangkan kembali waktu yang dibutuhkan terkait mekanisme kerja persetujuan substansi kehutanan, waktu yang telah ditetapkan pedoman masih kurang.

Usulan dari Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan bahwa unsur lembaga penelitian dipertegas menjadi lembaga penelitian yang berbadan hukum. Untuk Ketua Tim PK, dipegang oleh minimal pejabat eselon II. Peran K/L dalam PK RTRWP/RTRWK tidak masuk sebagai Tim PK, tetapi Tim PK dapat berkonsultasi dengan K/L melalui Kementerian ATR/BPN.

Persayaratan Dokumen Persetujuan Substansi (Berita Acara Konsultasi BIG untuk Peta Dasar) tidak sesuai dengan PP 8 Tahun 2013 dan Perka BIG 6/2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta RTR. Syarat Peta RTRW sudah dapat diajukan menjadi perda adalah mendapatkan Surat Rekomendasi dari BIG bahwa album peta telah sesuai dengan Raperda.

Selanjutnya, akan diadakan pembahasan terakhir untuk Pedoman PK yang hasilnya akan dilaunching pada Rakereg BKPRN 7 September 2016. [RI, RA]

sumber:http://www.trp.or.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar