PERAN ARSITEKTUR DALAM PENATAAN RUANG KOTA

NEWS UPDATE

PERAN ARSITEKTUR DALAM PENATAAN RUANG KOTA

PERAN ARSITEKTUR DALAM PENATAAN RUANG KOTA

 

Ruang yang diartikan sebagai tempat manusia untuk bertempat tinggal dan melakukan aktivitas dalam perkembangannya akan dipengaruhi oleh penghuninya itu sendiri. Diperlukan adanya interaksi antara penghuni dan arsitek yang berfungsi sebagai perancang kota untuk mewujudkan sebuah ruang kota yang teratur.


Ada 4 (empat) tingkatan arsitektur perkotaan yang harus dipenuhi guna mewujudkan sebuah ruang yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, yaitu fungsional dalam arti mampu mendukung aktivitas penduduk,nyamanindah secara visual, dan berbudaya yang dapat diartikan memenuhi kebutuhan dan emosional masyarakat. Demikian disampaikan oleh perwakilan URDI Wicaksono Sarosa dalam Dialog Special Tata Ruang di Radio Trijaya FM, Rabu (10/12/2008).

Sementara itu, menurut Bambang Eryudawan dari IAI, perkembangan suatu kota tidak terlepas dari peran arsitektur dan aturan pendukung yang berlaku dalam suatu kota. Penataan sebuah kota dapat dikatakan gagal apabila antara tata ruang kota dan arsitekturnya tidak sehaluan, berjalan sendiri-sendiri, memiliki interpretasi yang berbeda, serta tata ruang itu sendiri gagal menangkap aspirasi dari masyarakat, terkait bagaimana seharusnya sebuah kota dibangun.


Diperlukan adanya dialog antara perencanaan tata ruang dengan arsitektur yang dapat dimulai dari Pemerintah yang memiliki kewenangan regulasi, pengawasan, dan pemberi masukan untuk mewujudkan suatu ruang yang nyaman dan adil bagi seluruh masyarakat.


Guna mewujudkan pembangunan kota yang teratur, dukungan dari seorang pemimpin sangat diperlukan dalam hal ini. Pemimpin suatu kota harus memiliki visi dan misi yang kuat untuk mewujudkan sebuah ruang yang aman, nyaman, dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Sebagai contoh Paris, kota ini dulunya didesain dengan mengambil konsep militer dengan tujuan memperlancar gerak tentara dan sampai saat ini konsep tersebut masih dipertahankan oleh pemimpinnya dengan maksud sebagai ciri khas dari kota tersebut. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana masyarakat diberikan kebebasan untuk mengatur ruang namun izin terhadap pengembang untuk menata kota juga terus dikeluarkan oleh Pemerintah. Akibatnya kota berkembang secara semrawut dikarenakan hanya mementingkan satu pihak tanpa mempedulikan aspirasi dari masyarakat selaku subyek pembangunan.

Tantangan yang saat ini dihadapi oleh arsitek adalah bagaimana menciptakan sebuah kota modern namun tidak meninggalkan ciri khas dari sebuah kota (kontekstual). Untuk menyikapi hal ini maka dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi lokal yang berkembang di masyarakat baik itu perilaku maupun tata caranya.

Arsitek yang seringkali dijadikan biang kesalahan apabila suatu kota tumbuh secara tidak teratur pada dasarnya tidak sepenuhnya benar. Hal ini dikarenakan arsitek merancang sebuah kota dengan dilandasai peraturan yang berlaku di kota tersebut. Selanjutnya dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka pelaksanaan pembangunan barulah dapat berjalan. Kunci dari teratur atau tidaknya pelaksanaan pembangunan ini terletak pada Pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 ini merupakan langkah awal yang baik untuk menciptakan penyelenggaraan penataan ruang secara konsisten.

Selain itu, adanya penegakan hukum untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat sangatlah penting. Hukum bisa tegak apabila dilandasi oleh kesadaran masyarakat dalam bentuk dialogis yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wahana untuk menciptakan edukasi. Dari forum dialog diharapkan dapat tercipta harmonisasi antara tata ruang dan arsitektur dalam mewujudkan sebuah ruang yang berkelanjutan.

sumber:http://erbuyu.blogspot.co.id/

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar