Pengembangan Kota Harus Didukung UU yang Jelas
Pengembangan perkotaan di Indonesia difokuskan pada kota cerdas berkelanjutan atau sustainable smart city.Dalam membangun kota tersebut mengacu pada 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Infastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hermanto Dardak.
Dardak menyampaikan bahwa di masing-masing wilayah pertumbuhan banyak kawasan pertumbuhan berupa kota, baik kota sedang, kecil, kota besar, maupun kota metropolitan. Dalam kawasan tersebut juga ada kawasan perdesaan dan Kementerian PUPR juga mendukung infrastruktur jalan agar produksi pangan di pedesaan dapat dipasarkan..
Dardak juga mengatakan bahwa perencanaan pembangunan infrastruktur kota yang dibuat BPIW dituangkan dalam masterplan dan development plan. “Masterplan merupakan perencanaan yang ingin dicapai dan development plan merupakan prioritas yang ingin dibangun, dengan tujuan supaya ketika infrastruktur dibangun akan berdampak positif bagi masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan,” tutur Dardak.
Untuk merealisasikan masterplan dan development plan tersebut, menurut Dardak, perlu dijalin kerja sama dengan berbagai pihak, melalui kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU). Kesepakatan bersama ini dapat dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.
Dengan pembangunan kota cerdas berkelanjutan ini, ia berharap sebuah kota di Indonesia mempunyai kebijakan yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dalam kota cerdas berkelanjutan juga menggunakan teknologi komunikasi informasi untuk memudahkan aktivitas masyarakat.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa pengembangan perkotaan harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai pengaturan perkotaan. Selain itu, menurutnya, perlu dibuatkan program secara nasional terkait perumahan dan penataan administrasi properti.
Masaaki Nakagawa dari pemerintah Jepang menyampaikan bahwa kota-kota di negaranya dibangun melalui pengembangan kawasan industri. Ia juga tak menampik bahwa kebijakan nasional harus diterapkan, sehingga ada kejelasan terutama dalam menerapkan New Urban Agenda.
Alexander Jachnow dari IHS menambahkan, arus urbanisasi harus diimbangi dengan perencanaan kota yang menyeluruh, yang dapat menjawab persoalan yang timbul seperti permasalahan sosial.
sumber:http://economy.okezone.com/
gambar:http://news.analisadaily.com/