Dinas TRTB Didesak DPRD Medan Segera Bongkar Bangunan Podomoro Land

NEWS UPDATE

Dinas TRTB Didesak DPRD Medan Segera Bongkar Bangunan Podomoro Land

Dinas TRTB Didesak DPRD Medan Segera Bongkar Bangunan Podomoro Land

Komisi D DPRD Medan, sepakat mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jalan Putri Hijau Medan karena terbukti melanggar roilen. 

 
Kesepakatan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya rekomendasi membongkar, demi penataan estetika kota yang lebih baik. Kesepakatan ini diputuskan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang Komisi D, Selasa (26/7/2016). Rapat dipimpin anggota Komisi D, Landen Marbun dan didampingi sejumlah anggota komisi lainnya. 
 
Sementara dari pihak Dinas TRTB, diwakili Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar, dan perwakilan Podomoro ada Irvan dan Anna. Menurut Landen Marbun, hasil temuan di lapangan, terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Dikutip dari laman okezone.com
 
Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan di kemudian hari, maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan. “Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan profesional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen. 
 
Sementara itu, anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong meminta bangunan Podomoro supaya distanvaskan menunggu tindakan dari TRTB. Terkait upaya revisi Dinas TRTB harus mengkaji terlebih dahulu. Sedangkan Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar. “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakati yang salah,” tambah Beston.
 
Sama halnya dengan Daniel Pinem, mendorong agar Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran bangunan Podomoro. “Ini jadi beban DPRD Medan, kita desak TRTB bertindak maksimal,” ujarnya. Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar, menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan. Sebelumnya Dinas TRTB telah mengeluarkan surat peringatan terkait izin. Terkait rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur. 
 
Sementara itu pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan, terkait hasil RDP akan disampaikan ke manejemen Podomoro. Sedangkan Anna yang dimintai tanggapan oleh dewan cukup hanya melempar senyum.
sumber:http://matatelinga.com
 
 
 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar