Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangun-Bangunan
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kebijakan penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013 ini pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan di Pemda setempat. Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
Untuk memudahkan memperoleh sertifikat ini, sebaiknya bangunan gedung sebelum mengalami pembangunan sudah memiliki dokumen pelaksanaan teknis bangunan. Dokumen pelaksanaan adalah dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan, termasuk gambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang merupakan bagian dari dokumen ikatan kerja. Sebaiknya sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan kelengkapan adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa ada atau tidak lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan dan kebutuhan untuk pelaksanaannya. Untuk mendapatkan kebenarannya pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan berdasar akurasi gambar rencana, perhitungan-perhitungan dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Selain itu kegiatan pengawasaan pada masa pembangunan bangunan gedung penting dilakukan. Pengawasan ini untuk mendapat hasil yang sesuai dengan dokumennya. Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh pemilik atau dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan pelaksanaan konstruksi yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika bangunan gedung tersebut memiliki jumlah lantai di atas 4 lantai, luas total bangunan di atas 5.000 m2, bangunan fungsi khusus, keperluan untuk melibatkan lebih dari 1(satu) penyedia jasa perencanaan konstruksi, maupun penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, dan/atau, waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun (multiyearsproject) maka kegiatan bangunan gedung tersebut harus memiliki manajemen konstruksi. Hasil kegiatan manajemen konstruksi bangunan gedung berupa laporan kegiatan pengendalian kegiatan perencanaan teknis, pengendalian pelaksanaan konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Apabila pengawasannya dilakukan oleh pemilik, maka pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh aparat pemerintah daerah berdasarkan laporan pemilik kepada pemerintah daerah bahwa bangunan gedungnya telah selesai dibangun. Apabila sudah dilakukan pengecekan akan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran). Untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, tidak dapat diberikan sertifikat laik fungsi, dan harus diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang. Dalam hal rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dibangun oleh pengembang, sertifikat laik fungsi harus diurus oleh pengembang guna memberikan jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada pemilik dan/ atau pengguna.
sumber: http://www.rumahjogjaindonesia.com