Rencana Pola Ruang Wilayah Kota

NEWS UPDATE

Rencana Pola Ruang Wilayah Kota

Rencana Pola Ruang Wilayah Kota

Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi: 

  • sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota;  
  • mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang; 
  • sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan 
  • sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota. 


Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan: 

  • kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota; 
  • kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan; dan 
  • ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 


Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria: 

  • merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana rincinya; 
  • merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRW provinsi beserta rencana rincinya;  
  • memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; 
  • memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota;  
  • memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam wilayah kota; 
  • menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas wilayah kota; 
  • menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal; 
  • menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota; dan 
  • jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan; 
  • mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kota yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.

sumber:http://www.penataanruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar