Kebijakan Ekonomi Bisa Jadi Vitamin bagi Properti Indonesia

NEWS UPDATE

,

Kebijakan Ekonomi Bisa Jadi Vitamin bagi Properti Indonesia

Kebijakan Ekonomi Bisa Jadi Vitamin bagi Properti Indonesia

Penyelenggaraan penataan ruang untuk mewujudkan  harapan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan memerlukan dukungan dari semua pihak yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang, yang merupakan instrumen bagi sinkronisasi program, matra spasial, dan dijadikan acuan bagi pembangunan. Rencana tata ruang dapat berjalan dengan optimal apabila masyarakat berperan aktif dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Untuk itu masyarakat luas perlu mengetahui dan memahami informasi yang terkait dengan penataan ruang serta permasalahan atau isu yang sedang berkembang dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia. Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang berhak mengetahui rencana tata ruang. Maka masyarakat berbagai kalangan termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses informasi penyelenggaraan penataan ruang, sehingga dapat berperan dalam proses pembangunan.

Balai Informasi Penataan Ruang (BIPR) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, yang memiliki tugas melaksanakan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan masyarakat, serta pelayanan informasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.  BIPR memiliki visi sebagai Planning Resource Center dengan 3 (tiga) peran strategis yaitu sebagai Pusat Informasi, Pusat Pelatihan dan Pusat Pengkajian Bidang Penataan Ruang yang didukung oleh Werdhapura. 

Sebagai pusat informasi penataan ruang dengan lingkup nasional, BIPR dituntut untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan informasi penataan ruang kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Oleh karena itu, BIPR berupaya meningkatkan pelayanannya dengan melaksanakan penyebarluasan informasi penataan ruang secara langsung dan berkesinambungan, guna menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan informasi penataan ruang bagi semua kalangan yaitu pemerintah daerah dan seluruh kelompok masyarakat termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas.  

BIPR melakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat bidang penataan ruang di Kota Denpasar melalui media massa dengan Penyelenggaraan Pameran, Pagelaran Seni Budaya Lokal dikaitkan dengan penataan ruang, dengan materi yang  disesuaikan dengan karakteristik/segmen penggunjung pameran tesebut,  termasuk anak-anak, disabilitas, dan kelompok  PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Maksudnya adalah agar masyarakat dapat  memperoleh akses informasi bidang penataan ruang, sehingga diharapkan seluruh kalangan masyarakat dapat berperan didalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan terwujudnya harapan akan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan.

sumber:http://economy.okezone.com/

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar