PENTINGNYA PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH MEDAN

NEWS UPDATE

PENTINGNYA PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH MEDAN

PENTINGNYA PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH MEDAN

Pentingnya pelestarikan bangunan juga kawasan bernilai sejarah yang merupakan citra dan land mark dari keberadaan Kota Medan tempo dulu sampai sekarang. Diperlukan perangkat hukum untuk melindungi dan melestarikan bangunan dan kawasan  bersejarah yang ada, selama ini perangkat hukum yang ada baru Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) nomor 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur kepurbakalaan serta penghijaun.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Ruang Dan Tata bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Sampurno Pohan yang sekalihgus sebagai nara sumber pada acara Lokakarya bangunan-bangunan  dan kawasan bersejarah di Kota Medan, Selasa (23/9) di Grand Aston dihadiri para peserta dari Askademisi, Praktisi, masyarakat pemerhati bangunan-bangunan bersjarah, steakhorlder dan SKPD terkait., nara sumber Dekan Faculty Of Buill Environment University Of Malya Prof DR Yahya Ahmad, dari Akademisi USU Murlisa Ginting dan Isnen Fitri ST serta Kadis TRTB Medan.

Dikatakannya, pemerintah Kota Medan selanjutnya menerbitkan Perda nomor 2/2012 tentang pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya yang tujuannya untuk menggantikan Perda nomor 6/1988 tersebut, dimana petunjuk teknis Perda tersebut sampai saat ini belum ada, Dikarenakan tidak sesuai lagi dengan kondisi kota saat ini apa lagi Perda tersebut belum memuat daftar bangunan-bangunan dan kawasan bersejarah.

Menurutnya, agar Perda tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan harus dilakukan inventarisasi dan penelitian yang lebih signifikan tedrhadap bangunan dan kawasan bersejarah tersebut, oelh karena itu maka digelar lokakarya ini dimana nantinya hasilnya dijadikan sebagai bahan dan kajian Akademik guna penyusunan petunjuk teknis yang aqkan ditetapkan dalam satu Peraturan Walikota (Perwal) tentang daftar bangunan-bangunan dan kawasan bersejarah di Kota Medan.

“Harapan kita kedepan semua bangunan dan kawasan yang bernilai bersejarah di Kota Medan sudah terdata  dan masuk dalam Perda, jadi tidak ada lagi bangunan dan kawasan bersejarah tidak masuk dalam Perwal yang akan kita susun ini, dalam lokakarya ini diharapkan masukan dari peserta dan akan dihimpun menjadi bahan dalam penyusunan rancangan Perwal tentang petunjuk teknis Perda bangunan dan kawasan bersejarah ini,” ujar Sampurna Pohan

Walikota Medan diwakil Kepala Bappeda Drs Zulkarnaen Msi pada acara pembukaan mengatakan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan pada tingkat tertentu perlu dikelola oleh pemerintah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut, hal ini harus terus ditingkatkan bersama agar warisan budaya dapat tetap terpelihara, sehingga generasi masa datang dapat mengenal dan mengetahui sejarah masa lalu, peraturan yang ada nantinya terus dibingkai dengan kesantunan, etika dan moral pembangunan yang diwariskan oleh pendiri bangsa ini.

“Diharapkan lokakarya memberikan banyak hasil, banyak manfaat bagi Kota Medan ini, dan saya yakin nantinya hasil lokarkarya ini memberikan masukan yang sangat bernas karena yang hadir adalah pakarnya, dan nara sumbernya yang hadir dari University Of Malya, serta Akademnisi dari USU,” ujar Zulkarnaen. ***

sumber:http://www.sumutberita.com

gambar: http://3.bp.blogspot.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar