Isu Pembangunan Daerah dan Kebijakan Penataan Ruang

NEWS UPDATE

Isu Pembangunan Daerah dan Kebijakan Penataan Ruang

Isu Pembangunan Daerah dan Kebijakan Penataan Ruang

Salah satu instrument untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan nasional dengan daerah adalah instrument penataan ruang. Didalam proses penyelenggaraan penataan ruang, permasalahan yang dihadapi pada periode 2010-2014 antara lain ebagai berikut : Belum semua daerah (provinsi/kabupaten/kota) memiliki dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) Sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), seluruh provinsi/kabupaten/kota harus menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya sebagai acuan dalam pembangunan. Beragam kendala yang ditemui di dalam proses penyusunan RTRW menyebabkan keterlambatan penyelesaiannya. Dokumen RTR belum selaras dengan dokumen rencana pembangunan = Dokumen RTR adalah arahan bagi pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Sementara itu, dokumen rencana pembangunan berfungsi mengisi matra spasial dari wilayah tersebut, sekaligus sebagai dasar bagi proses penganggaran. Dibanyak daerah, kedua dokumen tersebut belum serasi dan masih berjalan sendiri – sendiri. Masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di bidang penataan ruang = Khususnya di pemerintahan daerah, jumlah aparatur yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik didalam proses penyusunan RTRW masih terbatas Masih kurang data dan informasi bidang penataan ruang = Data dan informasi, khususnya terkait informasi spasial masih belum tersedia secara lengkap. Bila pun sudah tersedia, data – data yang digunakan masih beragam antar sector maupun antar daerah Masih kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas RTRW = Masih banyak hal yang perlu di persiapkan untuk menegakkan implementasi RTRW tersebut dilapangan, termasuk pelatihan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Tantangan penyelenggaraan penataan ruang ke depan adalah : Masih rendahnya kepedulian pada penurunan kualitas lingkungan hidup akibat peningkatan intensitas kegiatan pemanfaatan ruang terutama yang terkait dengan eksploitasi SDA Ruang lingkup perencanaan yang tidak terbatas di daratan saja tetapi juga laut, bawah tanah, ruang udara dan angkasa Perhatian khusus pada keberadaan pulau – pulau kecil terluar pada kawasan perbatasan Negara Pertimbangan aspek mitigasi bencana dalam penataan ruang akibat letak Indonesia yang berada pada kawasan pertemuan 3 lempeng tektonik Perubahan iklim yang perlu diantisipasi dengan langkah mitigasi dan adaptasi Kebijakan dan Strategi Sesuai dengan RPJMN 2010-2014, arah kebijakan dalam Prioritas bidang penyelenggaraan penataan ruang adalah mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas rencana tata ruang, mengpotimalkan peran kelembagaan, dan diacunya rencana tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan, melalui strategi : Mempercepat penyusunan dan pengesahan RTR dan peraturan perundangan pelaksanaan sebagai amanat UU No. 26 Tahun 2007 Mewujudkan sinkronisasi program pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Meningkatkan sosialisasi dan advokasi peraturan perundangan tata ruang dan NSPK penataan ruang kepada pihak terkait di tingkat pusat dan daerah Mempercepat penyelesaian sistem informasi penataan ruang terpadu, peta dasar dan tematik serta memanfaatkan pendekatan kajian lingkungan hidup strategis sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RTR dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang Meningkatkan kapasitas kelembagaan penataan ruang melalui peningkatan kualitas SDM dan koordinasi antar sektor dan wilayah, serta membangun kerjasama dan kesepakatan antar wilayah Meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang Mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang termasuk didalamnya melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan terbentuknya PPNS Program dan Kegiatan Prioritas nasional penyelenggaraan penataan ruang adalah pembinaan pelaksanaan penataan ruang daerah dengan sasaran terpadunya RTR dengan rencana pembangunan. Prioritas bidang penyelenggaraan penataan ruang terbagi atas 4 (empat) fukus yaitu : Penyelesaian peraturan perundangan sesuai dengan amanat UUPR Peningkatan kualitas produk rencana tata ruang Sinkronisasi program pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang Peningkatan kesesuaian pemanfaatan lahan dalam rencana tata ruang Penutup Kebijakan dan strategi bidang penataan ruang yang digariskan di dalam RPJMN 2010 – 2014 ditujukan untuk mengatasi beragam permasalahan dan tantangan di bidang penataan ruang. Program dan kegiatan yang menjadi prioritas pada tahun 2012 meliputi sinkronisasi rencana pembangunan dan rencana tata ruang, penyelesaian peraturan perundangan amanat UUPR, percepatan penyelesaian RTRW diberbagai tingkat administrasi pemerintahan dan implementasi pengawasan penataan ruang.

sumber:https://kemalmenyimpang.wordpress.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar