Benahi Kota Medan, 27 Papan Reklame Ditertibkan

NEWS UPDATE

Benahi Kota Medan, 27 Papan Reklame Ditertibkan

Benahi Kota Medan, 27 Papan Reklame Ditertibkan

Sebanyak 27 papan reklame yang didirikan di zona larangan, di Kota Medan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang memimpin langsung penertiban pada 30 April 2016 mengatakan, 13 titik ruas jalan yang masuk dalam zona larangan reklame tersebut akan segera bersih dari papan reklame.

“Kami ingin pembongkaran berjalan lancar, Diharapkan 13 titik ruas jalan bebas reklame segera bersih dari papan reklame. Pembongkaran ini dilakukan dalam upaya menata Kota Medan agar lebih baik ke depannya. Untuk itulah kami harapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pengusaha periklanan dengan membongkar sendiri papan reklamenya yang didirikan di zona terlarang,“ katanya, dikutip dari Harian Waspada, Senin (2/5/2016).

Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan, Syampurno Pohan menambahkan, penertiban yang dilakukan telah memasuki hari kesembilan dan sudah sebanyak 27 papan reklame yang dibongkar, termasuk papan reklame yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Dengan begitu, masih ada 41 papan reklame lagi yang akan ditertibkan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

(fds)

sumber: http://news.okezone.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar