PEMKO MEDAN LANJUTKAN PENERTIBAN PAPAN REKLAME LANGGAR ATURAN

NEWS UPDATE

PEMKO MEDAN LANJUTKAN PENERTIBAN PAPAN REKLAME LANGGAR ATURAN

 PEMKO MEDAN LANJUTKAN PENERTIBAN PAPAN REKLAME LANGGAR ATURAN

Apel tim gabungan penertiban papan reklame melanggar aturan dipimpin Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di pelataran Balai Kota Medan, Selasa (19/4) pukul 23.30 WIB. Dua unit papan reklame jenis bando dan baliho dibongkar di dua lokasi berbeda. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame ini ditengarai didirikan di wilayah yang tidak dibenarkan atau menyimpang dan menyalhi estetika maupun telah habis masa izinnya di wilayah Kota Medan.

Untuk melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan 135 personel yang terdiri dari unsur Polresta Medan (20 personil), Kodim 0201/BS (15 personil), Denpom 1/5 Medan (3 personil), Satpol PP (25 personil), Dinas TRTB Kota Medan (50 personil), Dinas Perhubungan Kota Medan (6 personil), Humasy (2 personil) serta sejumlah SKPD lainnya berikut kecamatan dan kelurahan masing-masing menurunkan 1 personil.

Pembongkaran dilakukan bersamaan, sebagian tim gabungan membongkar papan reklame jenis bandi berukuran 7 x 20 meter di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin, sedangkan sebagian lagi membongkar papan reklame jenis baliho berukuran 4 x 6 meter di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut.

Penertiban ini lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan 6 bulan yang lalu. Sesuai dengan informasi sebelumnya, ada 13 ruas jalan Kota Medan yang masuk dalam zona larangan mendirikan reklame. Dan tabulasi dari pemerintah Kota Medan ada 68 papan reklame, bando atau baleho yang melanggar aturan. Tersebar di wilayah Kecamatan Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimon dan Medan Petisah.

Kepada tim yang tergabung dari Dinas TRTB, Satpol PP, Dinas Kebersihan, Kecamatan, Kepolisian dan TNI, Eldin mengatakan bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk penataan wajah kota untuk lebih baik. "Tidak ada arogansi di sini, kita ingin menyahuti tuntutan dan harapan masyarakat yang juga telah dibahas di DPRD," katanya didampingi Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, Kadis TRTB Syampurno Pohan, para Asisten, dan sejumlah pejabat SKPD lainnya.
Eldin menegaskan, penertiban akan dilakukan sampai seluruh papan reklame dan baleho yang melanggar ditertibkan. "Kita sudah menyurati pengusaha advertisingnya agar mereka menurunkan sendiri, namun karena mereka tidak kunjung menurunkannya, maka kita bantu menurunkan," katanya.

Ia mengakui, sebelumnya ada dari antara baleho atau papan reklame yang menjadi terget penertiban memiliki izin dan telah memberikan sumbangan ke PAD. Namun, setelah adanya aturan baru ruas jalan menjadi zona larangan mendirikan reklame maka izin tidak diperpanjang dan tidak dikutip PAD lagi.

Penebangan bando di Jl Diponegoro/Jainul Arifin  pun dilakukan dengan bantuan mobil crane. Proses penurunan bando ini mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku pemilik papan bando tersebut. Ia mengatakan bahwa bando miliknya tidak melanggar zona jalan yang dimaksud Pemko. Hanya saja, ia pun mengakui bahwa izin pendirian bando tersebut sudah mati.

Ketika ditanyakan kepada tidak diurus, pria yang saat itu sempat saling memberi penjelasan di depan Balai Kota dengan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, ia justru mengaku sedang bermohon. Dan ia terus berkeras bahwa usahanya tersebut tidak melanggar zona larangan pendirian reklame. Meski sempat terjadi adu mulut namun Indra tak bergeming sedikit pun, bando akhirnya dibongkar dengan menggunakan tiga unit mobil crane dibantu peralatan mesin las.

Proses penumbangan bando ini pun berlangsung hingga menjelang subuh. Petugas yang berjaga terus mengawal penurunan dan akses jalan ditutup untuk kendaraan. Sejumlah titik lain dilakukan penurunan, karena tim dibagi dalam tiga kelompok. (A19/ r)


sumber:http://hariansib.co

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar