DI ZONA BEBAS REKLAME, TIM PEMKO KEMBALI TERTIBKAN REKLAME

NEWS UPDATE

DI ZONA BEBAS REKLAME, TIM PEMKO KEMBALI TERTIBKAN REKLAME

DI ZONA BEBAS REKLAME, TIM PEMKO KEMBALI TERTIBKAN REKLAME

Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution,M.Si memimpin rapat kesiapan penertiban reklame yang digelar, Senin (18/4) di Balaikota Medan. Dia me­nga­takan Tim Pemko Medan akan melakukan penertiban reklame yang berdiri di atas zona bebas reklame di Kota Medan. Artinya, semua yang masih tersisa harus dibersihkan sehingga nantinya daerah tersebut bersih dari reklame.

Rapat ini adalah merupakan rapat persiapan sebelum melakukan aksi di lapangan. Persiapan tersebut adalah persiapan para personel yang akan turun ke lapangan, persiapan administrasi dan juga persiapan peraturan, agar penertiban ini berlangsung sukses dan tidak ada kendala,“ ujar Ahkyar yang dalam rapat didampingi Asisten Pemerintahan Drs. Musadad, Kepala Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Ir. Sampurno Pohan.

Akhyar juga meminta kepada Ca­mat, Lurah serta Kepala Ling­kungan (Kepling) yang wilayah­nya terkena penertiban agar ikut terlibat karena wilayah­nya dibersihkan. Selain itu juga nantinya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan agar mengawasi reklame yang telah dibongkar.

Para personel akan diapelkan di halaman kantor Walikota Medan sebelum turun ke lapangan guna mendapat pengarahan dari Bapak Walikota Medan. Mudah-mudahan Bapak Walikota beserta saya akan ikut turun ke lapangan melakukan penertiban,“ ujarnya.

Kepala Dinas TRTB Kota Medan Ir. Sampurno Pohan dalam rapat tersebut juga meng­ungkapkan, jumlah personel yang turun dalam tim sebanyak 127 personel, terdiri dari TNI-Polri, unsur FKPD Kota Medan lainnya, serta sejumlah SKPD terkait. Jumlah ini diluar dari jumlah pihak ketiga yang melaku­kan pembongkaran reklame.

Malam ini sebanyak 127 personel yang mengawasi jalan­nya penertiban reklame. Jumlah tersebut diluar dari jumlah personel pihak ketiga yang melakukan pembongkaran reklame serta bangunannya. Di Kota Medan ini masih ada tersisa sebanyak 68 titik di 13 ruas yang berdiri di wilayah Medan Maimon, Medan Barat dan Medan Petisah yang harus dibersihkan dari zona larangan berdirinya reklame di Kota Medan,“ ujar Sampurno Pohan.
(ucok iswandi/rel)

sumber: harian jurnal asia

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar