CIPTA KARYA PERCEPAT PENYUSUNAN PERDA BANGUNAN GEDUNG

NEWS UPDATE

CIPTA KARYA PERCEPAT PENYUSUNAN PERDA BANGUNAN GEDUNG

 CIPTA KARYA PERCEPAT PENYUSUNAN PERDA BANGUNAN GEDUNG

Dirjen Cipta Karya Andreas Suhono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kesamaan persepsi dan knowledge sharing terkait penyusunan substansi Ranperda Bangunan Gedung maupun proses penyelesaiannya di kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh Direktorat BPB untuk mewujudkan Perda Bangunan Gedung yang sesuai kebutuhan masyarakat, memperhatikan karakteristik dan lokalitas masing-masing kabupaten/kota. 

"Pentingnya Perda Bangunan Gedung dari berbagai aspek seperti aspek teknis, yaitu untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung di daerah, dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan. Dari Aspek Administratif, yaitu untuk menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujar Andreas. 

Selain itu, Andreas menjelaskan, terkait Aspek Yuridis, pentingnya Perda Bangunan Gedung merupakan amanah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28 Tahun 2002, dimana Perda BG merupakan peraturan pelaksana penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. Terkait Aspek Kelembagaan, pentingnya Perda Bangunan Gedung adalah wujud nyata semangat otonomi daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sesuai amanah PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan maka dalam bidang Bangunan Gedung dan Lingkungan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menetapkan Perda Bangunan Gedung mengacu pada NSPK Nasional. Serta aspek lokalitas, sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi konservasi tradisionalitas dan kearifan lokal. 

"Atas dasar itu, Perda Bangunan Gedung merupakan salah satu indikator kinerja Pemerintah Daerah dalam bidang Pekerjaan Umum. Untuk tahun 2016, provinsi dengan penyelesaian Perda Bangunan Gedung 100% yaitu Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta,Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan. Sedangkan provinsi dengan penyelesaian Perda dibawah 50% yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat," tegas Andreas. 

Andreas menjelaskan, ada beberapa strategi percepatan Perda Bangunan Gedung antara lain, melakukan serangkaian kegiatan pendampingan (Rakorwal Perda Bangunan Gedung, rakornis, survei monev, dan Kolokium Perda BG), memberikan kegiatan pendampingan penyusunan Ranperda Bangunan Gedung dan fasilitasi legalisasi Perda Bangunan Gedung, menyusun model Perda Bangunan Gedungsebagai acuan kabupaten/kota dalam menyusun Ranperda Bangunan Gedung, dan melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong Pemerintah Daerah mempercepat proses penyelesaian Perda Bangunan Gedung.(riz/aji/bns)

sumber:http://www.pu.go.id

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar