Koordinasi Penyediaan Data CSRT untuk Penyusunan Peta Dasar skala 1:5000 untuk Penyusunan RDTR

NEWS UPDATE

Koordinasi Penyediaan Data CSRT untuk Penyusunan Peta Dasar skala 1:5000 untuk Penyusunan RDTR

Koordinasi Penyediaan Data CSRT untuk Penyusunan Peta Dasar skala 1:5000 untuk Penyusunan RDTR

Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Ditjen Infrastruktur dan Keagrarian, Kementerian ATR/BPN akan memetakan prioritas kebutuhan penyediaan data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Tahun 2016-2017. Dipimpin oleh Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Mohamad Arief Syafi’i, diketahui bahwa saat ini kebutuhan Data Resolusi TInggi Daratan adalah 1.922.570 km²; perairan 3.257.483 km²; dan Jumlah pulau sebanyak 17.504. Sementara itu masih ada sekitar 900.000 km2 daratan Indonesia yang belum terpenuhi datanya.

Pengadaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi adalah untuk memenuhi beberapa kebutuhan, yakni: i) Untuk pemetaan desa tertinggal, terluar dan terdepan (3T); ii) Untuk pemetaan pulau-pulau kecil; iii) Untuk pemetaan wilayah perbatasan; serta iv) Untuk penyusunan RDTR Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Pengadaan satelit ini juga berkontribusi guna melengkapi area-area kosong yang telah dibeli datanya pada pengadaan sebelumnya.

Kebutuhan data CSRT yang belum tersedia seluas 900.000 km2, perlu diidentifikasi lokasi-lokasi prioritas yang perlu dipercepat penyediaannya. Mekanisme proses penyediaan CSRT dan Foto Udara untuk permintaan RDTR yang berasal dari Pemerintah Daerah harus melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Sampai saat ini, telah terIdentifikasi salah satu lokasi yang membutuhkan data CSRT prioritas, yaitu sebagian Kawasan Danau Toba yang belum tersedia data CSRTnya di tahun 2016.

Alternatif penyediaan kebutuhan dana untuk mendukung penyediaan CSRT 2016-2017 melalui: i) APBN-P tambahan Tahun 2016; ii) APBN 2017 di Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh, LAPAN. Alternatif penggunaan dana sisa dari APBN 2016 untuk penyediaan peta dasar skala besar 1:5000 untuk penyusunan RDTR di Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Ditjen Infrastruktur dan Keagrariaan, Kementerian ATR/BPN dan Pusat Pemetaan Rupabumi Skala Besar, BIG akan digunakan untuk penyediaan foto udara.

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan dan Direktorat Pengembangan Wilayah, Bappenas akan mengkoordinasikan permasalahan pendanaan penyediaan data CSRT untuk penyusunan RDTR kepada Direktorat Industri, IPTEK, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Bappenas. (RI, RA)

sumber:http://v2.bkprn.org

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar