GEOINFORMATIKA DAN TATA RUANG
Geoinformatika didefinisikan sebagai “ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan struktur dan karakter informasi spasial, akuisisi, klasifikasi, penyimpanan, pengolahan, penyajian dan penyebaran, termasuk infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan informasi ini secara optimal” atau “seni, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan akuisisi, penyimpanan, pengolahan, penyajian dan penyebaran informasi kebumian (Geoinformasi)”. Cabang Geoinformatika meliputi: Kartografi, Geodesi, Sistem Informasi Geografis, Sistem satelit Global Navigasi, Fotogrametri, Remote Sensing, Analisis Spasial, pemetaan Web.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal. Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), dan lebih lanjut dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kabupaten (RTRWK). Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosila ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Perencanaan Tata Ruang (Spatial Planning) merupakan metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang dari berbagai skala. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, hingga tingkat internasional seperti Uni Eropa. Bidang penting lain yang terkait yaitu, bidang perencanaan ekonomi dan masyarakat. Salah satu definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), berbunyi: “Perencanaan tataruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama.”
Dewasa ini, ilmu kebumian semakin bergantung pada data spasial digital yang diperoleh dari citra penginderaan jauh, dianalisis dengan sistem informasi geografis (GIS) dan divisualisasikan di atas kertas atau layar komputer. Bidang Geoinformatika menggabungkan analisis geospasial dan pemodelan, pengembangan basis data geospasial, desain sistem informasi, interaksi manusia-komputer dan teknologi jaringan kabel maupun nirkabel. Bidang ini memanfaatkan geokomputasi dan geovisualisasi untuk menganalisis geoinformasi. Penelitian di bidang Geoinformatika bermanfaat untuk mendukung program-program lingkungan, energi dan ketahanan global maupun lokal. Aspek spasial merupakan komponen penting dalam pengukuran dan penilaian, pemantauan serta pemodelan berbagai isu dan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam maupun permasalahan lingkungan. Salah satu tujuan pembentukan Laboratorium Geoinformatika dan Tata Ruang adalah untuk melakukan penelitian di bidang Geoinformatika dan bersinergi dengan semua Laboratorium di lingkungan Puslit Geoteknologi untuk mendukung semua kegiatan penelitian mengenai ilmu kebumian khususnya terkait dengan masalah pengelolaan sumberdaya alam serta pengelolaan bencana dan lingkungan hidup.
Saat ini, dunia juga sedang mengalami persoalan lingkungan hidup yang besar mencakup ledakan jumlah penduduk, habisnya sumber daya alam (SDA), perubahan iklim global, kepunahan tumbuhan dan hewan, kerusakan habitat, peningkatan polusi dan kemiskinan. Masalah-masalah tersebut dipercaya oleh berbagai ahli ditimbulkan oleh pembangunan yang tidak berkelanjutan, antara lain akibat dari pengembangan wilayah dan penataan ruang yang tidak berwawasan lingkungan (Miller, 2003). Permasalahan nyata yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia adalah terjadinya bencana alam banjir, longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tsunami. Secara statistik, bencana alam di seluruh Indonesia tahun 2005-2006 mencatat 330 bencana banjir dengan 528 korban jiwa, 69 bencana tanah longsor dengan 127 korban jiwa, 7 bencana letusan gunung berapi, 241 gempa bumi dengan 5839 korban jiwa, dan 13 bencana tsunami dengan 653 korban jiwa. Walaupun bencana tersebut bukan sepenuhnya ditimbulkan oleh ulah manusia tetapi hal ini dapat menjadi salah satu bukti, bahwa pengembangan wilayah dilakukan dengan tidak mengikut sertakan evaluasi lahan dan penataan ruang yang integratif.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta mengancam keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam serta kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa, pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup. Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, pembentukan Laboratorium Geoinformatika dan Tata Ruang juga ditujukan untuk melakukan penelitian di bidang Perencanaan Tata Ruang berbasis ilmu kebumian, khususnya berbasis sumber daya alam serta bencana dan lingkungan hidup. Selain itu Laboratorium ini juga bertujuan untuk untuk membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyusun RTRW, KLHS maupun RPPLH.
Visi:
Menjadi Laboratorium Geoinformatika dan Tata Ruang terkemuka di Indonesia.
Misi:
- Menyajikan sistem data dan informasi spasial yang terkait dengan Ilmu Kebumian.
- Menyajikan pengembangan metode pengolahan dan analisis data spasial, pemodelan spasial dan sistem pendukung keputusan spasial.
- Menyajikan pengembangan metode analisis skenario untuk penyusunan tataruang berbasis Ilmu Kebumian.
Tujuan dan Sasaran:
Tujuan Laboratorium Geoinformatika dan Tata Ruang:
- Melakukan penelitian di bidang Geoinformatika dan bersinergi dengan semua Laboratorium di lingkungan Puslit Geoteknologi untuk mendukung semua kegiatan penelitian mengenai ilmu kebumian khususnya terkait dengan masalah pengelolaan sumberdaya alam serta pengelolaan bencana dan lingkungan hidup.
- Melakukan penelitian di bidang Perencanaan Tata Ruang berbasis ilmu kebumian, khususnya berbasis sumber daya alam serta bencana dan lingkungan hidup.
- Membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyusun RTRW, KLHS maupun RPPLH.
Sasaran Laboratorium Geoinformatika dan Tata Ruang:
- Menghasilkan data dan peta tematik terkait ilmu kebumian.
- Menghasilkan metode pengolahan dan analisis data serta pemodelan dan sistem pendukung keuputusan spasial terkait dengan ilmu kebumian.
- Menghasilkan metode analisis skenario untuk penyusunan tataruang berbasis Ilmu Kebumian.
sumber: http://www.geotek.lipi.go.id/