PERAN PPNS PENATAAN RUANG

NEWS UPDATE

PERAN PPNS PENATAAN RUANG

PERAN PPNS PENATAAN RUANG

Salah satu perangkat kelembagaan dalam rangka menegakkan Peraturan daerah yang memuat sanksi pidana adalah dibentuknya PPNS yang secara khusus menangani dan di tempatkan di daerah dan diberi tugas melakukan penyidikan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Tugas PPNS dalam rangka penegakan peraturan daerah secara bersamaan mempertanyakan kedudukan PPNS dalam struktur Pemerintah daerah apakah sebagai pejabat daerah atau  pejabat pusat yang ditempatkan di daerah? Pertanyaan itu muncul mengingat tugas dan wewenang PPNS termasuk katagori urusan pemerintah pusat bidang yustisi (pasal 10 ayat 3 UU no 32 tahun 2004).

Bagaimana dengan keberadaan PPNS Penataan Ruang ?

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Banyak payung hukum yang mendukung keberadaan PPNS, akan tetapi eksistensinya masih dirasakan sangat minim, padahal Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang sudah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2009, sebagai bagian dari tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Walau payung hukumnya telah ada sejak tahun 2009 tersebut, namun Menteri Pekerjaan Umum pada saat itu Djoko Kirmanto baru meluncurkan pertama kali penugasan PPNS Penataan Ruang tersebut pada tahun 2013, atau sekira empat tahun kemudian.

Beberapa waktu lalu Menteri Agraria dan Tata Ruang lalu menegaskan “Kami ingin PPNS tidak ingin terkait dengan struktur pemerintahan serta tidak berada dibawah Kepala Daerah setempat. Untuk dinas tata ruang, saya ingin langsung berhubungan dengan Kepala Daerah. Bukan dengan Dinas-Dinas lainnya, PPNS Penataan Ruang sebenarnya harus punya kewenangan yang kuat menghentikan pembangunan fisik jika itu menyimpang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR).

Menurut Menteri Agraria dan tata Ruang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 13 Tahun 2009 tidak memiliki semangat pencegahan. “Bagaimana mungkin PPNS Tata Ruang tidak memiliki kewenangan dalam menghukum Kepala Daerah yang kebijakannya melanggar tata ruang,” tegas Ferry.

Saat ini urgensi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang yang mendesak diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang sekaligus memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, adapun dua poin penting didalamnya adalah :

  • Operasionalisasi peran PPNS di daerah melalui program P5R (Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang) Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya mengalihkan focus utama pelaksanaan penataan ruang dari perencanaan ke pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Pelatihan 1000 orang PPNS baru di pusat dan daerah. (disampaikan dalam paparan Rakernas Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional tahun 2015).

sumber: http://mediatataruang.com

ilustrasi gambar: http://www.pu.go.id

AGENDA

1 Komentar

  1. Gedebus
    Gedebus
    04 Maret 2016 - 07:01:25 WIB

    Thanks atas informasinya. Sangat berguna bagi kita.

Tulis Komentar