PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU MENDUKUNG PEMUKIMAN LAYAK HUNI DAN BERKELANJUTAN

NEWS UPDATE

PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU MENDUKUNG PEMUKIMAN LAYAK HUNI DAN BERKELANJUTAN

PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU MENDUKUNG PEMUKIMAN LAYAK HUNI DAN BERKELANJUTAN

Dalam UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung ( UUBG ) sesungguhnya sudah diatur tentang penyelenggaraan bangunan yang ramah lingkungan. Dalam UUBG ditekankan bahwa bangunan gedung harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan memperkecil dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Penyelenggaraan bangunan gedung hijau khususnya di perkotaan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga aspek keberlanjutan dan masa depan sebuah kota. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Adjar Prajudi .

Lebih lanjut Adjar menjelaskan bahwa bangunan gedung hijau adalah bangunan yang secara umum memenuhi persyaratan bangunan gedung, baik secara administratif maupun secara teknik, dan memiliki kinerja yang terukur, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, hemat energi, seperti yang tertera dalam UU No. 28/2002 tentang bangunan gedung, juga termasuk hunian hijau yang ada di masyarakat.

Mengenai urgensi pembangunan gedung hijau di perkotaan ini, Adjar menambahkan bahwa yang menjadi pemicu utama  pentingnya penyelenggaraan bangunan gedung hijau adalah masalah urbanisasi, sehingga kota tidak hanya akan semakin sempit, namun juga mengkonsumsi banyak sekali sumber daya di perkotaan. Lebih dari 52% saat ini penduduk dunia tinggal di perkotaan dan faktanya mereka menghabiskan lebih dari 1/3 sumber daya di dunia untuk konsumsi bangunannya, menggunakan lebih dari 40% dari total energi global juga lebih dari 12% total ketersediaan air bersih, juga menghasilkan 40% lebih total emisi gas rumah kaca. Disinilah pentingnya penyelenggaraan bangunan gedung hijau, yaitu untuk menciptakan kualitas lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan untuk generasi berikutnya.

Pada kesempatan ini hadir pula Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro umum Kementerian PU, M. Hidayat menjelaskan konsep bangunan gedung hijau yang diterapkan di gedung utama Kementerian PU dan rencana kedepan  Kementerian PU untuk terus menerapkan konsep bangunan gedung hijau tersebut disemua gedung dalam kampus Kementerian PU.

Sementara itu Sekjen Himpunan Ahli Perawatan Bangunan di Indonesia, Jimmy Siswanto menyampaikan mengenai pentingnya perawatan bangunan gedung dan perilaku pengguna bangunan untuk menerapkan konsep dan prinsip-prinsip bangunan gedung hijau. (galih/rentekPBL)

sumber: http://ciptakarya.pu.go.id

ilustrasi gambar: http://green-community-019.blogspot.co.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar