PEMKO MEDAN SEGERA TERTIBKAN 90 PAPAN REKLAME DI 14 RUAS JALAN BEBAS REKLAME

NEWS UPDATE

PEMKO MEDAN SEGERA TERTIBKAN 90 PAPAN REKLAME DI 14 RUAS JALAN BEBAS REKLAME

PEMKO MEDAN SEGERA TERTIBKAN 90 PAPAN REKLAME DI 14 RUAS JALAN BEBAS REKLAME

Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan,

Pemko Medan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan dalam waktu dekat ini sebanyak 90 papan reklame yang  didirikan di 14 ruas jalan bebas reklame akan ditertibkan. Penertiban ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame.

Demikian terungkap dalam rapat teknis penertiban, penindakan dan pembongkaran bangunan reklame di  Balai Kota Medan, Rabu (11/11/2015). 

Rapat ini dipimpin Pj Walikota Medan Drs H Randiman Tarigan MAP diwakili Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan, Musadat Nasution dan Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan.

Dalam rapat yang  dihadiri dihadiri Kadispenda Kota Medan, M Husni, Kasatpol PP M Sofian, Kepala Inspektorat Farid Wajedi,  seluruh camat, serta  perwakilan dari Polresta Medan dan Kodim 0201/BS ini, Syampurno selaku Ketua Tim mengungkapkan, saat ini terdapat 90 papan reklame, terutam jenis bando yang didirikan di 14 ruas jalan bebas reklame.

Kita sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha advertising selaku pemilik papan reklame mereka telah kita beri waktu 7 x 24 jam untuk segera membongkar sendiri papan reklame tersebut. Tengat waktu yang kita berika bervariasi, sebab surat yang kita berikan kepada pengusaha advertising tidak bisa bersamaan,kata Syampurno.

Itu sebabnya waktu 7 x 24 jam ini, jelas Syampurno, bisa jatuh pada 17, 18 dan 19 Nopember 2015. Karena itulah penertiban baru bisa dilakukan di atas tanggal 19 Nopember peraturan sudah jelas dan tegas jadi penertiban terhadap 90 papan reklame yang berada di 14 ruas jalan bebas reklame ini harus dilakukan tegasnya.

Dijelaskan Syampurno, berdasarkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan ada 14 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame yakni  Jl.Sudirman, Jl.Kapten Maulana Lubis, Jl.Diponegoro, Jl.Imam Bonjol, Jl.Walikota, Jl.Pengadilan, Jl.Kejaksaan, Jl.Juanda, Jl.Suprapto, Jl.Balai Kota, Jl.Pulau Penang, Jl.Bukit Barisan, Jl.Stasiun dan Jl.Raden Saleh.  

Seluruh peserta rapat menyatakan kesiapan untuk mendukung penertiban, termasuk jajaran Polri dan TNI. Direncanakan, penertiban dilakukan malam hari untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.

Untuk itulah Aspem Setdakot Medan, Musadat Nasution minta kepada seluruh SKPD terkait seperti Dispenda, Dinas Pertamanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT),  Dinas TRTB Kota Medan agar siap mendukung dilakukannya penertiban.

Penertiban akan kita lakukan di atas tanggal 19 November dan dilakukan malam hari. Guna menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.

Penertiban ini akan dilakukan pihak ketiga, sedangkan SKPD terkait dan camat mendukung kelancaran penertiban sekalin turun, tim akan menertibkan banyak papan reklame tegas Musadat.

sumber : http://pemkomedan.go.id

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar