Plt. Gubernur Sumut: Masih Banyak Pembangunan Belum Sesuai RTRW
PERINGATAN HARI AGRARIA DAN TATA RUANG NASIONAL 2015 TINGKAT SUMATERA UTARADinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk menerapkan aturan dalam membangun sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Imbauan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional tahun 2015 tingkat Sumut yang berlangsung di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (8/11/2015).
Dalam kesempatan itu, Erry menyatakan, tidak sedikit bangunan dan pengembangan wilayah yang menyalahi RTRW. Pembangunan tersebut, tidak hanya menjadi kendala dalam pengembangan wilayah, tetapi juga lapisan masyarakat.
Pembangunan kawasan harus berbasis perencanaan sesuai Rencana Tata RuangnWilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi RTRWN (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).
“Pembangunan yang tidak sesuai RTRW akan berdampak munculnya bencana, seperti banjir, tanah longsor, serta penurunan kualitas lingkungan penduduk terutama di perkotaan merupakan dampak dari ketidak-sesuaian antara rencana dengan implementasi,” ujar Erry.
Sebelum bergabung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksanaan Hataru Nasional merupakan adaptasi lokal dari World Town Planning Day (WTPD) yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1949 dan diperingati setiap tahun oleh 35 negara di dunia termasuk Indonesia. Tujuannya meningkatkan kesadaran publik dan para perencana terhadap penataan ruang dalam menciptakan lingkungan layak huni.
Di Indonesia, pemerintah menerbitkan Keppres No 28 tahun 2013 Tentang Tata Ruang Nasional yang diperingati setiap 8 Nopember sebagai aspek legal dalam penyelenggaraan hari tata ruang nasional.
“Perayaan Hantaru sesuai arahan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Bappenas,” jelas Erry.
Erry Nuradi mengatakan, perkembangan tata ruang dan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru dengan dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang sejak Oktober 2014 lalu. Pelaksanaan Hantaru pertama tahun 2015 bertemakan “Tanah Untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan dan Menentramkan”. Tema ini sebagai turunan dari 9 agenda prioritas pembangunan nasional ‘Nawacita’.
Sesuai instruksi Presiden terkait penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan kebakaran hutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah mengambil langkah strategis diantaranya membekukan 40 persen izin Hak Guna Usaha (HGU) areal lahan yang terbakar di sejumlah kawasan di Indonesia.
“Pemrintah juga mengambil langkah lainnya yaitu menghentikan seluruh proses permohonan HGU baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar. Kemudian kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar di areal HGU yang diberikan,” papar Erry.
Sementara Kepala Dinas tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Sumut DR Ir Binsar Situmorang MSi MAP menyebutkan, peringatan Hantaru 2015 bertujuan menyosialisasikan kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan/perundangan dan pedoman bidang penataan ruang.
“Harapannya, masyarakat luas dapat mengetahui, lebih mengenal kebijakan dan ketentuan dalam penyelenggaraan penataan ruang dan diharapkan dapat mendorong timbulnya kesadaran dan mootivasi untuk peduli terhadap tata ruang disekitarnya,” ujar Binsar.
Peringatan Hantaru Nasional 2015 tingkat Sumut juga ditandai dengan Deklarasi Pelajar Peduli Tata Ruang dan pelepasan balon udara, penyerahan piagam Siswa Pelopor dan hiburan dengan mengusung seni budaya lokal Sumut.
“Distarukim Sumut juga melakukan sosialisasi talkshow di radio, membuat advertorial di media cetak dan memasangan baleho. Kegiatan ini bagian dari rangkaian penyebarluasan informasi dan bahan komunikasi tentang penataan ruang sekaligus kampanye kepada masyarakat luas,” papar Binsar. (Red)
sumber : http://pesisirnews.com