TRTB KOTA MEDAN OPTIMIS PENATAAN REKLAME BISA JADI ANDALAN SUMBER PAD MEDAN

NEWS UPDATE

Persyaratan Perizinan Reklame di Medan Diperketat

TRTB KOTA MEDAN OPTIMIS PENATAAN REKLAME BISA JADI ANDALAN SUMBER PAD MEDAN

TRTB KOTA MEDAN OPTIMIS PENATAAN REKLAME BISA JADI ANDALAN SUMBER PAD MEDAN

Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan Kota Medan,

TRTB Kota Medan optimis penataan papan reklame akan lebih tertib dan bisa menjadi andalan sumber PAD Kota Medan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan H Sampurno Pohan, Selasa (15/9) di Medan.

" Kita optimis dalam beberapa tahun ke depan keberadaan papan reklame, baner dan baliho Kota Medan akan lebih tertib seiring dengan semakin diperketatnya izin pendirian jenis-jenis reklame baru sesuai peraturan yang berlaku" ujarnya.

Pemasangan reklame katanya harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, agar keberadaan baliho, bilboard maupun banner lebih tertata dan terpenting jangan sampai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dikatakannya sampai sekarang baru 30 perusahaan reklame yang izin pendirian bangunannya telah selesai.  Hal itu karena proses keluarnya izin diperketat, sehingga cukup banyak usulan perusahaan reklame yang ditolak. Dia mengakui sampai saat ini belum memiliki data pasti berapa baliho atau papan reklame yang ada di Kota Medan. Sebab, ketika pengalihan pelimpahan dari Dinas Pertamanan ke TRTB dulu, tidak ada disebutkan secara rinci berapa jumlahnya.

“Makanya kami membentuk tim khusus untuk mendata papan reklame yang ada berikut izin serta kesesuaian konstruksinya,” kata Pohan. Ditanya berapa jumlah reklame di Medan yang tidak punya izin, Sampurno belum dapat memberikan angka pastinya karena masih terus melakukan pendataan dan verifikasi. Disebutkan sekarang data yang sudah masuk sekitar 500 reklame tidak memiliki izin, bahkan TRTB tidak mengetahui siapa pemiliknya sehingga akan ditertibkan. Selama pendataan TRTB juga akan melakukan penertiban reklame yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Diakuinya ketika masih dikelola Dinas Pertamanan ketentuan proses yang dipakai untuk keluarnya izin pendirian bangunan baliho ada dua, yaitu izin materi reklame dan izin peletakan kekayaan daerah mengingat keberadaan baliho berada di trotoar atau pinggir jalan. Sedangkan saat sekarang ini,  untuk keluarnya izin mendirikan bangunan harus memenuhi tiga syarat wajib yakni izin mendirikan bangunan reklame, izin materi dan izin peletakan kekayaan daerah dan kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) yang dikeluarkan Dispenda serta jaminan konsultan yang dikeluarkan tenaga ahli yang memiliki sertifikat sesuai bidangnya.

Persyaratan itu dibuat agar keberadaan reklame itu ada jaminan keamanan, keselamatan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” terang Pohan. Kemudian TRTB akan menerapkan titik kordinat yang jelas terhadap reklame yang telah dikeluarkan izinnya.

Dengan begitu dapat lebih mudah mendata serta mengawasi keberadaan reklame tersebut. Dulunya kita kesulitan mendata, mengingat ada reklame berukuran besar yang tidak jelas titik kordinatnya. Data yang dimiliki hanya posisi jalannya saja, sedangkan di keluarahan serta kecamatan apa tidak disebutkan, sehingga petugas kesulitan melakukan pengawasan. Maka dari itu, ungkap Sampurno dengan penerapan ketentuan tersebut diharapkan keberadaan papan reklame berbagai ukuran di Medan dapat lebih tertata dengan baik. (A08/ r)

sumber: Medan (SIB)

ilustrasi foto:keuda.kemendagri.go.id

 

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar