PERDA RDTR KOTA MEDAN MULAI BERLAKU
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan.
Mulai tanggal 12 Oktober 2015, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahuin 2015-2035, diberlakukan. Perda ini menggantikan Perda Nomor 12 tahun 1979, yang selama ini berlaku untuk pemrosesan dan penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Seperti diketahui, Pemko Medan telah mengesahkan Perda Nomor 3 tahun 2015 inii pada tanggal 24 Juli 2015. Sejalan dengan pemberlakukan perda ini, diberlakukan juga Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
"Mulai tanggal 12 Oktober 2015 , Pemko Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2015 menggantikan Perda No.12/DPRD/1979 tanggal 27 Desember 1979. Dengan demikian, permohonan SIMB yang diajukan masyarakat dapat diterbitkan," ujar Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, Minggu (11/10/2015).
Dipapar Randiman, selama ini, sejak tahun 1979 hingga 2015, dengan Perda No.12/DPRD/1979, Kota Medan hanya menggunakan Rencana Sub Sub Wilayah (RSSW) sebagai dasar dalam penerbitan Keterangan Situasi Bangunan (KSB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap RSSW, sehingga proses penerbitan SIMB banyak mengalami kendala akibat ketidaksesuaian RSSW dengan perkembangan kota yang pesat.
Evaluasi rencana kota, kata Randiman, selalu didasarkan pada Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah, yang meliputi Perubahan Peruntukan Tanah, Penghapusan Rencana Jalan, dan Dispensasi Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hanya dilakukan pada lokasi-lokasi tertentu.
"Kondisi ini tidak mampu mengantisipasi perkembangan Kota Medan yang semakin cepat," ujatnya.
Dalam perda ini, sambung Randiman, turut dicantumkam aturan mengenai zonasi yang membagi Kota Medan atas zona lindung berupa ruang terbuka hijau (RTH) dan zona budidaya.
Zona budidaya sendiri terdiri dari zona perumahan, yang kemudian terbagi lagi atas sub-zona perumahan kepadatan tinggi, sub-zona perumahan kepadatan sedang, dan sub-zona perumahan kepadatan rendah.
Selanjutnya ada zona perdagangan dan jasa yang terbagi atas sub-zona perdagangan dan sub-zona jasa komersil; dan zona perkantoran. Kemudian juga ada zona industri dan pergudangan yang terdiri atas sub-zona industri dan sub-zona pergudangan; zona sarana pelayanan umum; dan zona khusus yang terbagi atas sub-zona pertahanan dan keamanan (hankam) dan sub-zona khusus lainnya.
Aturan mengenai zonasi ini, kata Randiman, mengatur soal ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan. Ada empat ketentuan yang diberlakukan yakni, kegiatan diizinkan (I), kegiatan diizinkan bersyarat terbatas (T), kegiatan diizinkan bersyarat tertentu (B) dan kegiatan tidak diizinkan (X).
"Dengan kata lain, apabila suatu kegiatan dengan ketentuan I, T, dan B, maka masih diperkenankan untuk diterbitkan SIMB-nya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut. Sedangkan ketentuan X tidak dapat diterbitkan SIMB-nya," jelas Randiman.
Dari aturan zonasi tersebut, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang terbagi atas koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum, koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum, koefisien dasar hijau (KDH) minimum, dan ketinggian bangunan maksimum. Sedangkan ketentuan tata bangunan meliputi garis sempadan minimum, jarak bebas antarbangunan minimum, dan tampilan bangunan. (amr/tribun-medan.com)
sumber:tribun-medan.com