BANGUNAN HARAPAN SQUARE SEGERA DIBONGKAR

NEWS UPDATE

BANGUNAN HARAPAN SQUARE SEGERA DIBONGKAR

BANGUNAN HARAPAN SQUARE SEGERA DIBONGKAR

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Plt Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin melalui Sekda Ir Syaiful Bahri menyebutkan bangunan Harapan Square di Jl Samanhudi H Misbah Kecamatan Medan Maimun jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Untuk itu, Pemko Medan akan segera membongkar bangunan dimaksud karena terbukti menggangu kepentingan umum.

Penegasan ini disampaikan Ir Syaiful Bahri kepada wartawan usai menghadiri rapat pembahasan Ranperda R APBD TA 2014 Pemko Medan dengan anggota DPRD Medan di kantor dewan sementara Jl Krakatau Ujung Medan.

Dijelaskan Syaiful Bahri, pihaknya sudah mengintruksikan bawahannya (Kabag Ekbang) untuk memerintahkan Dinas TRTB, Camat, Lurah, Satpol PP untuk berkordinasi dengan instansi terkait untuk menjadwalkan pembongkaran. 

Kita tunggu saja pasti akan dibongkar Karena memang bangunannya jelas menyalah dan sebelumnya sudah pernah kita ingatkan,ujar Syaiful.

Ditambahkan Syaiful lagi, pihaknya sudah menerima surat keberatan warga sekitar dengan keberadaan bangunan Harapan Square. 

Surat pengaduan tersebut sudah saya disposisi kepada bawahan saya supaya segera ditindaklanjuti dan penjadwalan pembongkaran. 

Kita sudah tinjau, bangunan Harapan Square jelas jelas mengganggu akses rumah sekitar, menimbulkan kemacetan lalulintas bahkan melanggar Perda karena dibangun diatas parit, tegas Syaiful.

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Harapan Square mendatangi kantor DPRD Medan. 

Menurut salah satu perwakilan warga Vincen Chandra dihadapan anggota dewan Ir Parlaungan Simangunsong, Ir Yahya Payungan Lubis dan Drs Roma P Simaremare saat ini warga sekitar sangat resah akibat keberadaan Harapan Square. 

Untuk itu warga minta dukungan dewan membela keresahan warga. Dalam hal ini, anggota dewaan mendesak Pemko Medan supaya tegas menegakkan peraturan daerah(Perda) dan segera mengeksekusi Harapan Sguare.

Pada kesempatan itu ke tiga anggota DPRD Medan mendesak Pemko Medan supaya menyahuti keluhan warga. Pemko Medan diminta supaya tegas menegakkan aturan dan bertindak tegas melakukan pembongkaran.

Anggota DPRD Medan sudah mengetahui masalah sejak awal dan sudah merekomendasi pembongkaran Kita tetap mendukung pembongkaran karena jelas menyalah bahkan tidak memiliki izin. 

Berdiri diatas parit, menimbulkan kemacetan lalulintas dan menutupi pintu masuk ke rumah warga bahkan tidak memiliki AMDAL, terang Ir Yahya P Lubis.

 

Sumber : Dna Berita

 

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar