8 UNIT RUKO DI MEDAN PERJUANGAN DIBONGKAR DINAS TATA RUANG DAN TATA BANGUNAN KOTA MEDAN

NEWS UPDATE

8 UNIT RUKO DI MEDAN PERJUANGAN DIBONGKAR DINAS TATA RUANG DAN TATA BANGUNAN KOTA MEDAN

8 UNIT RUKO DI MEDAN PERJUANGAN DIBONGKAR DINAS TATA RUANG DAN TATA BANGUNAN KOTA MEDAN

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 8 unit rumah toko di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan,Rabu (19/6) Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan melakukan penyimpangan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah diterbitkan. 




Dari 8 unit bangunan ruko yang didirikan, hanya 2 bangunan yang memiliki SIMB Kita sudah menyurati pemilik bangunan atas penyimpangan yang telah dilakukannya. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi,Itu sebabnya kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran, tegas Kabid Pemberdayaan dan pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi.




Menurut Ali Tohar, bangunan ruko ini sebelumnya sudah dua kali dibongkar Namun pemilik bangunan tetap saja membandel. Meski terbukti telah melakukan penyimpangan SIMB namun pembangunan tetap dilanjutkan,Jadi ini merupakan pembongkaran yang ketiga kita lakukan,ungkapnya.




Saat melakukan pembongkaran, puluhan petugas Dinas TRTB Kota Medan dibantu sejumlah pegawai intansi terkait serta beberapa aparat dari polsek dan koramil setempat. 




Begitu tiba di lokasi, bangunan yang proses pengerjaannya telah rampung 90 persen itu dalam keadaan kosong Tak seorang pun pekerja yang ditemui di sana.




Didampingi Kasi Pengawasan, Ali Tohar kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembongkaran. 




Dengan menggunakan martil besar, tim langsung membongkar dinding samping bangunan sampai hancur. Setelah itu Ali Tohar memerintahkan pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan kembali proses pembangunan dan segera mengurus izin 6 unit bangunannya yangb tidak memiliki SIMB tersebut.




Setelah melakukan pembongkaran, kita akan terus mengawasi bangunan ini. Apabila pemilik bangunan tidak mengurus izin sesuai dengan jumlah bangunan ruko yang telah dibangunnya dan tetap melanjutkan proses pembangunan, kita tidak akan mentolerirnya. Bangunan itu langsung kita bongkar jelasnya.




Sehari sebelumnya, Selasa (18/6), Dinas TRTB juga telah membongkar satu unit bangunan berlantai dua di Jalan Garu II B Kecamatan Medan Amplas. Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan tempat kos itu terbukti tidak memiliki SIMB. 




Tim membongkar bagian depan bangunan setelah pemilik bangunan tidak menggubris surat peringatan yang berisikan penyetopan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar