DINAS TRTB TOLAK PERMOHONAN IZIN PEMBANGUNAN WATERPARK

NEWS UPDATE

DINAS TRTB TOLAK PERMOHONAN IZIN PEMBANGUNAN WATERPARK

DINAS TRTB TOLAK PERMOHONAN IZIN PEMBANGUNAN WATERPARK

Dinas Tata ruang dan Tata Bangunan, 

Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan mengatakan, PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (APCKC) I Dulang Martapa selaku pengembang Perumahan Bumi Asri sudah pernah mengajukan permohonan izin pembangunan waterpark dan swimming pool, tapi permohonan tersebut ditolak karena lokasi yang dimohon merupakan fasilitas umum.

“Mereka (pengembang perumahan Bumi Asri, red) memang pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas TRTB untuk rencana pembangunan Waterpark dan swimming pool. Namun permohonan itu kita tolak karena lokasinya merupakan fasilitas umum. Kita tidak akan memberikan izin membangun,” kata Sampurno kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Jumat (26/4).

Sampurno mengakui bahwa alas hak atas tanah lokasi rencana pembangunan waterpark dan swimming pool tersebut memang benar milik pihak pengembang Bumi Asri. Namun peruntukan tanah tersebut dari awal rencana pembangunan Perumahan Bumi Bumi Asri sudah ditetapkan sebagai fasilitas umum.

“Berdasarkan alas haknya lahan itu benar milik pengembang Perumahan Bumi Asri, tapi tidak boleh dibangunan bangunan apapun karena peruntukannya fasilitas umum. Saya tahu betul master plan perumahan itu karena dulu saya ikut menggambar dan mengukurnya. Lahan jelas diperuntukan sebagai fasilitas olahraga,” tandasnya.

Sampurno juga mengakui, pihaknya sudah memerintahkan pihak pengembang supaya menghentikan proses pembangunan waterpark dan swimming pool tersebut. “Saat ini pembangunan sudah distanvaskan, pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan,” ujar Sampurno.

Sedangkan terkait pagar seng yang masih berdiri, menurut Sampurno, Dinas TRTB tidak berwenang untuk membongkarnya karena bukan bangunan permanenen.

“Pagar seng itu bangunan tidak permanen. Ada instansi lain yang berwewenang menertibkan itu. Wargapun bisa mengadukan pihak pengembang kepada yang berwajib karena terbukti merusak fasilitas umum,” katanya.

Lebih lanjut Sampurno mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyurati pihak pengembang Perumahan Busi Asri agar supaya meyerahkan seluruh fasilitas umum yang ada di perumahan tersebut untuk dikelola oleh Pemko Medan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 1999.

Untuk itu, kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan diharapkan supaya setiap mengeluarkan surat tanah agar menyebutkan peruntukan tanah untuk apa. “Dengan begitu semua surat tanah yang dikeluarkan BPN jelas untuk apa peruntukanya,” kata Sampurno.

Sebelumnya, menyahuti keberatan warga Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia terkait keberadaan pagar seng di lokasi fasilitas umum, Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara mendesak Pemko Medan agar segera membongkar pagar seng tersebut.

“Kita minta Wali Kota Medan Rahudman Harahap supaya memerintahkan bahawannya seperti Satpol PP maupun Dinas TRTB untuk membongkar pagar seng itu karena terbukti mengganggu kenyamanan warga,” tegas Ahmad Parlindungan.

Seperti diketahui, sekitar 400 kepala keluarga yang tinggal di Perumahan Bumi Asri menolak pembangunan waterpark dan swimming pool di lahan yang sebelumnya sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga. Warga keberatan jika fasilitas umum yang ada di perumahan tersebut dibangun bangunan komersil.

 

Sumber : Andalas

 


(M I)

Artikel Terkait

    AGENDA

    0 Komentar

    Tulis Komentar