Pengertian Perumahan Permukiman Menurut Defenisi Para Ahli dan Aspek Program Penyediaan Pembanguan P

NEWS UPDATE

Pengertian Perumahan Permukiman Menurut Defenisi Para Ahli dan Aspek Program Penyediaan Pembanguan P

Pengertian Perumahan Permukiman Menurut Defenisi Para Ahli dan Aspek Program Penyediaan Pembanguan P

Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.

 
 
Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial diantara penghuninya,  serta dilengkapi prasarana sosial,  ekonomi,  budaya,  dan pelayanan  yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan. Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan serta sistem nilai yang berlaku bagi warganya.
 
Pengertian perumahan sering dikaitkan dengan pembangunan sejumlah rumah oleh berbagai instansi baik pemerintah atau swasta dengan disain unit-unit rumah yang sama atau hampir sama. Jumlah rumah dan kelompok perumahan ini tidak tertentu, dapat terdiri dari dua atau tiga rumah atau dapat juga sampai ratusan rumah. Bentuknya pun tidak terbatas hanya pada bangunan satu lantai saja, yang berderet secara horizontal, melainkan dapat juga merupakan bangunan bertingkat yaitu merupakan rumah susun.
 

Aspek-aspek Perencanaan Perumahan

Untuk membuat sebuah perencanaan perumahan yang betul-betul dapat menjawab tuntutan pembangunan perumahan dan permukiman maka perlu dipertimbangkan secara matang aspek-aspek perencanaannya. Dengan memperhatikan aspek-aspek perencanaan sepanjang pembangunannya, diharapkan baik arah maupun laju pembangunan perumahan akan dapat mencapai suatu kondisi dimana jumlah dan kualitasnya sesuai dengan  tuntutan kebutuhan masyarakat. Adapun aspek-aspek yang mendasari perencanaan pembangunan perumahan tersebut antara lain :
 
1.Lingkungan
Hal utama yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan perumahan adalah manajemen lingkungan yang baik dan terarah. Karena lingkungan perumahan merupakan aspek yang sangat menentukan dan keberadaannya tidak dapat diabaikan. Hal tersebut dapat terjadi karena baik buruknya kondisi lingkungan akan berdampak terhadap penghuni perumahan.
 
Pertimbangan terhadap faktor-faktor lingkungan dalam perencanaan lingkungan perumahan mutlak diperlukan karena pada hakekatnya proses terbentuknya lingkungan perumahan merupakan akumulasi dari unit-unit rumah sebagai pembentuk perumahan tersebut. Oleh karena itu dalam perencanaan perumahan diperlukan juga perencanaan terhadap lingkungan perumahan tersebut, terkait secara mikro (perencanaan secara detail terhadap unit-unit rumah) serta makro (perencanaan dan pencermatan terhadap lingkungan dimana perumahan tersebut berada).
 
2.Daya Beli (Affortability)
Perencanaan bangunan diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang telah dicanangkan sesusi dengan programnya. Didalam perencanaan perumahan selalu dipikirkan kesesuaian antara ukuran bangunan, kebutuhan ruang, konstruksi bangunan, ataupun bahan bangunan yang digunakan dengan jangkauan pelayanannya. Hal itu perlu diantisipasi karena kemampuan rata-rata (kemampuan daya beli) masyarakat pada wilayah yang satu dengan yang lain tidak sama.
 
Faktor-faktor yang mempengaruhi daya beli masyarakat antar lain :
 
  1. Pendapatan per kapita sebagian besar masyarakat yang masih rendah (di bawah standar) ;
  2. Tingkat pendidikan sebagian masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang masih relatif rendah;
  3. Pembangunan yang belum merata pada berbagai daerah sehingga memicu timbulnya kesenjangan sosial dan ekonomi ; 
  4. Situasi politik dan keamanan yang cenderung tidak stabil sehingga mempengaruhi minat dan daya beli masyarakat untuk berinvestasi dan mengembangkan modal ;
  5. Inflasi yang tinggi yang menyebabkan naiknya harga bahan bangunan yang berdampak dengan melambungnya harga rumah.
 
 
3.Kelembagaan
Keberhasilan pembangunan perumahan dalam suatu wilayah, baik di perkotaan maupun di pedesaan, tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi terciptanya keberhasilan itu. Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan memegang peran penting dalam setip program pembangunan yang dijalankan. Apabila dikaji lebih jauh tentang unsur pelaku pembangunan perumahan, maka peran swasta dalam hal ini pengembang (kontraktor) sangatlah menentukan terciptanya arah dan laju pembangunan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera dengan tercukupinya segala kebutuhan, termasuk kebutuhan perumahan.
 

Program Pembangunan Perumahan dan Permukiman

Program yang dijalankan dalam pembangunan perumahan dan permukiman oleh pemerintah, terdiri dari program pokok dan program pendukung (Dinas Kimbangwil Taput, Buku Panduan Penyusunan Program Pengembangan Perumahan, 2004), yaitu:
 
1.Program Pokok
Program pokok merupakan yang dijalankan dalam rangka mewujudkan berbagai sasaran dan melaksanakan berbagai kebijakan dalam GBHN 1993 yang meliputi program penyediaan dan perbaikan perumahan dan permukiman, program penyehatan lingkungan, penyediaan dan pengelolaan air bersih, penataan kota dan penataan ruangan.
 

Program Penyediaan Perumahan dan Permukiman

Pada prinsipnya program pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kemandirian, kesetiakawanan sosial masyarakat. Program ini dibagi menjadi dua kegiatan yaitu pembangunan perumahan dan permukiman di perkotaan, dan pembangunan perumahan dan permukiman di pedesaan.
 
Program pembangunan perumahan dan permukiman di perkotaan meliputi beberapa yaitu :
 
  • Perintisan kawasan permukiman skala dalam bentuk penyediaan kawasan siap bangun (kasiba), lingkungan siap bangun (lisiba) di wilayah kota yang sudah terbangun atau di wilayah pengembangan yang berupa pengembangan kota baru;
  • Perintisan pola kerja sama pemerintah dengan dunia usaha dalam pengembangan perumahan dalam skala besar;
  • Penyiapan dan pengadaan rumah susun sewa di perkotaan;
  • Penyiapan pengadaan rumah yang meliputi rumah inti, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana;
  • Pengembangan dan pemantapan pola pembinaan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memanfaatkan dana pemerintah dan dana masyarakat melalui fasilitas hipotek sekunder, kredit pemilikan rumah, kredit perbaikan  rumah, kredit pemilikan kapling siap bangun, kredit pemilikan rumah usaha, kredit pembangunan rumah, dan kredit rumah sewa
 
 
Program pembangunan perumahan dan permukiman di pedesaan, meliputi beberapa kegiatan yaitu :
 
  • Pembangunan rumah percontohan dengan pengadaan rumah desa melalui pengembangan swadaya masyarakat dalam bentuk sistem arisan serta sistem perguliran;
  • Pengembangan penyuluhan dan pergerakan pasrtisipasi masyarakat dalam kegiatan swadaya;
  • Penyediaan sarana dan prasarana pedesaan.
 
 

Program perbaikan perumahan dan permukiman

Program perbaikan perumahan dan permukiman dilakukan dengan pendekatan Tribina (bina manusia, bina lingkungan, dan bina usaha), yang juga dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemampuan pengelolaan dan pemaliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun.
 
Program ini terdiri dari beberapa kegiatan yaitu :
 
  • Perbaikan dan peremajaan kawasan perumahan dan permukiman di  perkotaan.
    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lingkungan dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, melalui perbaikan lingkungan dan penyediaan prasarana dasar;
  • Pemugaran perumahan dan permukiman di pedesaan. Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan pembangunan perumahan dan lingkungan secara terpadu yang mencakup perumahan, permukiman, jalan desa, dan listrik.
 
 

Program penyehatan lingkungan permukiman

Program ini dilaksanakan dalam beberapa kegiatan, yaitu:
 
  • Pengelolaan air limbah, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungannya;
  • Pengelolaan persampahan, yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan membuanng atau memusnahkan limbah padat guna menghasilkan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman;
  • Penanganan drainase, yaitu suatu kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, baik terhadap genangan maupun luapan air sungai, serta banjir yang diakibatkan oleh hujan.
 
 

Program penyediaan dan pengelolaan sarana air bersih

Program ini terbagi dalam dua kegiatan, yaitu :
 
  • Penyediaan dan pengelolaan air bersih di perkotaan
    Kegiatan ini meliputi peningkatan pengelolaan air bersih perpipaan melalui upaya penurunan kebocoran pada PDAM, peningkatan dan perluasan prasarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk serta menunjang perkembangan ekonomi kota dan kawasan pertumbuhan melalui sistem perpipaan dan non perpipaan, peningkatan pemanfaatan kapasitas produksi yang sudah terpasang melalui perluasan jaringan distribusi, sambungan rumah, hidran umum, serta peningkatan efisiensi pengelolaan dan pengusahaan PDAM;
  • Penyediaan dan pengelolaan air bersih di pedesaan
    Kegiatan ini direalisasikan dengan cara pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna untuk penyediaan air bersih, peningkatan swadaya masyarakat dalam penyediaan  dan  pengelolaan  air bersih,  peningkatan  penyuluhan  tentang   pentingnya penggunaan air bersih bagi kesehatan masyarakat, pengoperasian sarana dan prasarana air bersih di pedesaan.
 
 
1.Program Penataan Kota
Program penataan kota dilaksanakan dalam berbagai kegiatan, diantaranya adalah sebagai berikut:
 
  • Penyiapan dan penyusunan rencana program jangka menengah (PJM) dalam rangka pelaksanaan pembangunan prasarana kota terpadu yang mengacu pada rencana tata ruang dan rencana pengembangan wilayah;
  • Rintisan pengadaan sistem data dan informasi penataan kota yang membantu informasi dalam rangka pengadaan perumahan dan permukiman.
Pengertian Perumahan dan Permukiman
 
Pada prinsipnya program penataan kota bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyedian, pelayanan prasarana dan sarana perkotaan yang mendorong pemantapan fungsi kawasan-kawasan kota sehingga dapat meningkatkan produktivitas kota dengan tidak mengesampingkan aspek-aspek pemerataan, lingkungan, dan budaya.
 
1.Program Penataan Bangunan
Program penataan bangunan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang terkendali sebagai wujud struktural pemanfaatan ruang perkotaan yang tertib dan keselamatan bangunan, serta terpeliharanya bangunan dan lingkungan yang mempunyai nilai, tradisi serta sejarah yang luhur. Program penataan bangunan terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu:
 
  • Pengendalian ketertiban dan keselamatan bangunan melalui penyusunan peraturan daerah;
  • Perintisan penyusunan pedoman teknis dan prosedur pembangunan serta standar bangunan dan lingkungan;
  • Pemasyarakatan dan penyuluhan produk hukum ataupun produk teknis yang telah dibuat.
 
 
 
2.Program Pendukung
Program pendukung dalam pembangunan perumahan dan permukiman mutlak diperlukan karena program inilah yang akan mendukung pelaksanaan pembangunan dan permukiman.
 
Program pendukung dalam pembangunan perumahan dan permukiman antara lain berupa Program Penelitian dan Pengenbangan Perumahandan Permukiman serta Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air.
 
a.Program Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman
Program penelitian dan pengembangan perumahan dan permukiman bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendayagunaan kemajuan ilmu pengetahuan terapan, terutama yang sedang berkembang pesat dan diperhitungkan memiliki pengaruh yang besar bagi pembangunan. Disamping itu juga diharapkan akan dikembangkan teknologi tepat guna serta pendayagunaan sepenuhnya bahan baku total yang dilaksanakan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan permukiman, termasuk perguruan tinggi.
 
b.Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Program Penyelamatan hutan, tanah, air bertujuan untuk melestarikan fungsi dan kemampuan sumber daya hayati dan non hayati serta lingkungan hidup. Penyediaan dan pengelolaan  air  bersih  dalam pembangunan  perumahan  dan  permukiman  merupakan suatu hal yang utama sehingga perlu dilakukan pemberdayaan kegiatan pengembangan sistem tata guna serta alokasi air bagi pembangunan.
 

Kebijakan dan Strategi  Nasional Perumahan dan Permukiman

Ada 3 (tiga) kebijakan dan strategi nasional perumahan dan permukiman yang dituangkan dalam S.K. Menteri Kimpraswil Nomor 217/2002 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP), yaitu:
 
  1. Melembagakan sistem penyelenggaraan perumahan dan permukiman dengan melibatkan masyarakat (partisipatif) sebagai pelaku utama, melalui strategi:
    • Penyusunan, pengembangan dan sosialisasi berbagai produk peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
    • Pemantapan kelembagaan perumahan dan permukiman yang handal dan responsif.
    • Pengawasan konstruksi dan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan.
  2. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, melalui strategi:
    • Pengembangan sistem pembiayaan dan pemberdayaan pasar perumahan (primer dan sekunder), meliputi 
      • (a) Peningkatan kualitas pasar primer melalui penyederhanaan perijinan, sertifikasi hak atas tanah, standarisasi penilaian kredit, dokumentasi kredit, dan pengkajian ulang peraturan terkait; 
      • (b) Pelembagaan pasar sekunder melalui SMF (Secondary Mortgage Facilities), biro kedit, asuransi kredit, lembaga pelayanan dokumentasi kredit; dan lembaga sita jaminan.
    • Pengembangan pembangunan perumahan yang bertumpu keswadayaan masyarakat, meliputi 
      • (a) Pelembagaan pembangunan perumahan bertumpu pada kelompok masyarakat  (P2BPK); 
      • (b)  Pengembangan dan pendayagunaan potensi  keswadayaan masyarakat; 
      • (c) Pemberdayaan para pelaku kunci perumahan swadaya; serta 
      • (d) Pengembangan akses pembiayaan perumahan swadaya.
    • Pengembangan berbagai jenis dan mekanisme subsidi perumahan, dapat berbentuk subsidi pembiayaan; subsidi prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman; ataupun kombinasi kedua subsidi tersebut.
    • Pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat miskin, meliputi 
      • (a) Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan usaha dan hidup produktif; 
      • (b) Penyediaan kemudahan akses kepada sumber daya serta prasarana dan sarana usaha bagi keluarga miskin, serta 
      • (c) Pelatihan teknologi tepat guna, pengembangan kewirausahaan, serta keterampilan lainnya.
    • Pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman akibat dampak bencana alam dan kerusuhan sosial, meliputi 
      • (a) Penanganan tanggap darurat; 
      • (b) Rekonstruksi dan rehabilitasi bangunan, prasarana dan sarana dasar perumahan dan permukiman;  serta
    • Pemukiman kembali pengungsi. Penanganan tanggap darurat merupakan upaya yang harus dilakukan dalam rangka penanganan pengungsi, penyelamatan korban dampak bencana alam atau kerusuhan sosial, sebelum proses lebih lanjut seperti pemulangan, pemberdayaan, dan pengalihan (relokasi).
    • Pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara, melalui pembinaan teknis penyelenggaraan dan pengelolaan aset bangunan gedung dan rumah negara.
  3. Mewujudkan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan jatidiri, kemandirian, dan produktivitas masyarakat, melalui strategi:
    • Peningkatan kualitas lingkungan permukiman, dengan prioritas kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan pesisir, meliputi 
      • (a) Penataan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh; 
      • (b) Perbaikan prasarana dan sarana dasar permukiman; serta 
      • (c) Pengembangan rumah sewa, termasuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
    • Pengembangan penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, meliputi 
      • (a) Pengembangan kawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba); dan 
      • (b) Pengembangan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, yang  berdasarkan RTRW Kabupaten atau Kota, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana dan terpadu dalam manajemen kawasan yang efektif. Dalam pengembangan Kasiba dan Lisiba serta kaitannya dengan pengelolaan tata guna tanah, juga perlu dipertimbangkan pengembangan Bank Tanah untuk lebih mengendalikan harga tanah.
    • Penerapan tata lingkungan permukiman, meliputi 
      • (a) Pelembagaan RP4D, yang merupakan pedoman perencanaan, pemrograman, pembangunan dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan panjang secara sinergi melibatkan kemitraan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat; 
      • (b) Pelestarian bangunan bersejarah dan lingkungan permukiman tradisional; 
      • (c) Revitalisasi lingkungan permukiman  strategis; serta 
      • (d) Pengembangan penataan dan pemantapan standar pelayanan minimal lingkungan permukiman untuk mencegah perubahan fungsi lahan, menghindari upaya penggusuran, mengembangkan pola hunian berimbang, menganalisis  dampak lingkungan melalui  Analisa  Mengenai  Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) secara konsisten.
 
 
 
E.3. Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Perumahan
Perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang  sangat  fundamental menuntut perlunya sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif dan mengarah kepada perwujudan transparansi, demokratisasi, desentralisasi, dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya dapat menjamin pemanfaatan dan pengalokasian sumber dana pembangunan yang semakin terbatas menjadi lebih efisien dan efektif serta berkelanjutan.
 
Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang didalamnya diatur sistem perencanaan pembangunan yang baru yang terdiri dari empat tahapan, yaitu: 
 
  1. penyusunan   rencana; 
  2. penetapan rencana; 
  3. pengendalian pelaksanaan rencana; 
  4. evaluasi pelaksanaan rencana. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana merupakan bagian-bagian dari fungsi manajemen yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Program-program pembangunan khususnya program pengembangan perumahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada saat ini memerlukan suatu pengevaluasian untuk  mengetahui sudah sampai sejauh  mana  pelaksanaannya  karena  hal  ini berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
 
Evaluasi pelaksanaan program pengembangan perumahan ini dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan program tersebut, efektifitas, efisiensi, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari program tersebut. Pengevaluasian ini juga menggunakan indikator-indikator yang digunakan dalam penyusunan program pengembangan perumahan ini yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tapanuli Utara. Dan apakah program ini telah sesuai dengan apa yang menjadi tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu terpenuhinya kebutuhan akan rumah yang sehat, aman, serasi dengan lingkungan, terjangkau masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah dan rendah dan juga meningkatkan kualitas perumahan melalui penguatan komunitas lembaga yang ada dalam rangka peningkatan kualitas sosial kemaasyarakatan.
sumber:http://www.landasanteori.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar