Rencana Detail Tata Ruang Kota

NEWS UPDATE

Rencana Detail Tata Ruang Kota

Rencana Detail Tata Ruang Kota
Rencana detail tata ruang adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan suatu wilayah  kabupaten/kota dan antar sektor, serta keharmonisan antar ligkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan perannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara kesejahteraan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. Dalam operasional rencana detail tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan sub-blok atau dengan kedalaman 1:20.000 yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Sehingga dapat dirumuskan bahwa RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.  Contoh peta RDTR antara lain sebagai berikut:

 
Kedudukan
Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan:
 
  • kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan; dan
  • memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.
 
Kedudukan RDTR dalam sistem perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional dapat dilihat padaGambar 1.2 RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu dilengkapi dengan acuan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam hal RTRW kabupaten/kota memerlukan RDTR, maka disusun RDTR yang muatan materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan. Dalam hal RTRW kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR yang disusun lengkap dengan peraturan zonasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk suatu BWP tertentu. Dalam hal RDTR tidak disusun atau RDTR telah ditetapkan sebagai perda namun belum ada peraturan zonasinya sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi dapat disusun terpisah dan berisikan zoning map dan zoning text untuk seluruh kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR ditetapkan dengan perda kabupaten/kota. Dalam hal RDTR telah ditetapkan sebagai perda terpisah dari peraturan zonasi sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi ditetapkan dengan perda kabupaten/kota tersendiri.
 
 
Fungsi
RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai:
  • kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
  • acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
  • acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
  • acuan dalam penyusunan RTBL.
 
RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai:
  •  penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
  • alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
  • ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP.

sumber:http://studiorencana.blogspot.co.id

ilustrasi gambar; http://v2.bkprn.org

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar