Audit Tata Ruang, Fatamorgana Para Penakut

NEWS UPDATE

Audit Tata Ruang, Fatamorgana Para Penakut

Audit Tata Ruang, Fatamorgana Para Penakut

Setiap momen bencana datang, pemerintah dan pengembang kerap saling menyalahkan. Pemerintah menuding pengembang properti kerap menyalahi tata kelola proyek properti (perumahan, apartemen, hotel, perkantoran, dan pusat perbelanjaan) dengan mendirikan bangunan di area atau kawasan resapan air.

 

Di pihak lain, kalangan pengembang mengaku selama ini tidak mungkin dapat membangun kawasan permukiman tanpa adanya izin resmi dari pemerintah. Developer hanya bisa membangun proyek properti karena sudah dapat izin dari pemerintah. Tentu saja saling tuding ini hanya mendatangkan kerugian bagi konsumen.

UU No 26/2007 tentang penataan ruang mengamanatkan perlunya kegiatan pengawasan penataan ruang, PP No 15/2010 menyebutkan pengawasan penataan ruang terdiri atas pengawasan teknis dan pengawasan khusus.

Audit merupakan langkah pengawasan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memerlukan masukan pemikiran dari para ahli untuk memperkaya serta mempertajam metode pelaksanaannya. pelaksanaan audit tata ruang harus juga memperhatikan aspek non spasial dengan mengutamakan keakuratan data, serta perlunya kendali penegakan hukum sebagai tindak lanjut kegiatan audit.

Pendekatan sosial maupun teknis dalam pelaksanaan audit serta guna terwujudnya kelembagaan penataan ruang yang kuat juga merupakan faktor yang memiliki pengaruh yang besar dalam audit. Selain itu evaluasi pemanfaatan ruang yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, pemerintah seharusnya mulai melakukan audit tata ruang sebagai metode proses pengawasan penyelenggaraan penataan ruang di seluruh kawasan di Indonesia.

Audit dimaksudkan untuk mengetahui kesesuain pemanfaatan ruang aktual dengan rencana tata ruang, audit tata ruang merupakan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang suatu wilayah untuk melakukan verifikasi penggunaan ruang sesuai dengan rencana tata ruang atau justru sebaliknya.

lingkunganBanyak daerah yang sudah menginginkan dilakukan audit tata ruang, ambil contoh, Provinsi Jawa Barat, terkait keberadaan Kawasan Bandung Utara yang sudah menjadi Kawasan Strategis Provinsi. Maraknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara, berdampak pada bencana dikawasan sekitaranya, dan harus segera dilakukan audit tata ruang disana. Tentu harapannya adalah kemampuan penegakan hukum sebagai tindak lanjut kegiatan audit tersebut, yang selama ini tidak terlihat peranannya.

Audit tata ruang sudah saatnya dilakukan berkesinambungan, dan merupakan salah satu implementasi kegiatan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Beberapa usulan umucul dari berbagai kalangan terkait pembentukan Badan Pengendalian Tata Ruang.

Badan Pengendalian tata ruang ini, terdiri dari berbagai unsur, baik masyarakat, para ahli, aparat hukum, kepolisian, kejaksaan, perwakilan pemerintah, pengembang, asosiasi dan para stakeholder lainnya yag berkompeten terhadap keberadaan tata ruang. (Uwo-)

sumber:http://mediatataruang.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar