Permukiman Kumuh dan Upaya Penanganannya

NEWS UPDATE

Permukiman Kumuh dan Upaya Penanganannya

Permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia, bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya. Telaah tentang permukiman kumuh (slum), pada umumnya mencakup tiga segi, yaitu, pertama, kondisi fisiknya. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Kedua, kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di permukiman tersebut. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh antara lain mencakup tingkat pendapatan rendah, norma sosial yang longgar, budaya kemiskinan yang mewarnai kehidupannya yang antara lain tampak dari sikap dan perilaku yang apatis. Ketiga, dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran, sumber penyebaran penyakit dan perilaku menyimpang, yang berdampak pada kehidupan keseluruhannya.

Kawasan permukiman kumuh dianggap sebagai penyakit kota yang harus diatasi. Pertumbuhan penduduk merupakan faktor utama yang mendorong pertumbuhan permukiman. Sedangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kemampuan pengelola kota akan menentukan kualitas permukiman yang terwujud. Permukiman kumuh adalah produk pertumbuhan penduduk kemiskinan dan kurangnya pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan dan menyediakan pelayanan kota yang memadai.

Jumlah penduduk global di perkotaan diperkirakan akan mencapai 60% pada tahun 2030, dan 70% pada tahun 2050. Jumlah kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa akan mencapai 450 kota, dengan lebih dari 20 kota sebagai megacity, dengan penduduk melampaui 10 juta jiwa. Kondisi kota-kota di Indonesia yang berkembang dan berfungsi sebagai pusat-pusat kegiatan mengundang penduduk daerah sekitarnya untuk datang mencari lapangan kerja dan kehidupan yang lebih baik. Mereka yang bermigrasi ke perkotaan relatif meningkat dari tahun ke tahun. Mereka ini berasal dari latar belakang sosial ekonomi yang berbeda-beda dan sebagian dari mereka datang tanpa tujuan yang jelas.

Di lain pihak kota belum siap dengan rencana sistem perkotaan guna mengakomodasi perkembangan kegiatan perkotaan dalam sistem rencana tata ruang kota dengan berbagai aspek dan implikasinya termasuk di dalamnya menerima, mengatur dan mendayagunakan pendatang. Akibatnya terjadi aktivitas yang sangat heterogen dan tidak dalam kesatuan sistem kegiatan perkotaan yang terencana, yang mengakibatkan terjadinya kantong-kantong kegiatan yang tidak saling menunjang, termasuk dengan munculnya permukiman yang berkembang di luar rencana sehingga terbentuklah permukiman-permukiman kumuh.

Terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah untuk penataan dan pengelolaan kota dalam menghadapi masalah kependudukan tersebut di atas juga telah menyebabkan fasilitas perumahan dan permukiman menjadi terbatas dan mahal pembiayaannya. Di daerah perkotaan, warga yang paling tidak terpenuhi kebutuhan fasilitas perumahan dan permukimannya secara memadai adalah mereka yang tergolong berpenghasilan rendah dan atau dengan kata lain orang miskin. Abrams (1964) misalnya mengatakan bahwa pada waktu seseorang dihadapkan pada sebuah masalah mengenai pengeluaran yang harus dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidupnya, makan, berpakaian, dan pengobatan untuk kesehatan, maka yang pertama dikorbankan adalah pengeluaran untuk rumah dan tempat tinggalnya.

Masalahnya, bagi mereka masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah, tidak dapat mengabaikan begitu saja kebutuhan akan rumah dan tempat tinggal karena masalah ini penting dalam dan bagi kehidupan mereka, tetapi di satu sisi mereka juga tidak mampu untuk mengeluarkan biaya prioritas bagi pengembangan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan permukimannya agar layak untuk dihuni. Semakin kecil bagian dari penghasilan yang dapat disisihkan guna pembiayaan pemeliharaan rumah dan fasilitas permukiman, semakin kumuh pula kondisi permukimannya.

Jika pertumbuhan lingkunan permukiman kumuh ini dibiarkan, derajat kualitas hidup masyarakat miskin akan tetap rendah. Akan mudah menyebabkan kebakaran, memberi peluang tindakan kriminalitas, terganggunya norma tata susila, tidak teraturnya tata guna tanah dan sering menimbulkan banjir yang akhirnya menimbulkan degradasi lingkungan yang semakin parah. Penggusuran pada permukiman kampung kota yang kumuh oleh pihak-pihak terkait tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah, selain cara ini tidak manusiawi, para pemukim kembali menyerobot tanah terbuka lainnya sehingga hilang satu akan tumbuh dua atau lebih permukiman kumuh yang baru lagi.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum berperan dalam menangani kawasan kumuh dengan melakukan penataan lingkungan maupun penyediaan rumah layak huni dan berkelanjutan. Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menyebutnya dengan Key Performance Indicators 100-0-100. “Bahasa” sederhana tersebut merupakan aktualisasi visi Cipta Karya untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan pada lima tahun ke depan.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman seperti air minum, sanitasi, jalan lingkungan, revitalisasi kawasan, dan peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman tersebut juga dilaksanakan dengan model pemberdayaanyang melibatkan masyarakat sejak perencanaan sampai dengan operasi dan pemeliharaan insfrastruktur, salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk mewujudkan visi tersebut adalah Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK).

PLPBK pada dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan sehingga beberapa prinsip dasar yang digunakan di PNPM Mandiri Perkotaan seperti demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabel dan desentraliasi, dan sebagainya juga menjadi prinsip dasar pada pelaksanaan PLPBK. Meskipun pembangunan manusia melalui pembangunan bidang sosial, ekonomi dan lingkungan masih tetap menjadi andalan utama dalam penanggulangan kemiskinan. Namun, secara khusus dalam program PLPBK pembangunan lingkungan diberikan penekanan khusus untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat yang sejalan dengan menciptakan lingkungan hunian yang kondusif terhadap berbagai aspek pembangunan manusia sehingga penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan manusia seutuhnya (spiritual dan material) dengan segera terwujud.

Untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang sejalan dengan menciptakan lingkungan hunian yang kondusif, dibutuhkan komunikasi yang efektif terhadap semua pelaku program. Guna menciptakan komunikasi yang efektif ini dibutuhkan konsep manajemen pengelolaan kawasan. Konsep ini adalah gagasan untuk memberikan pembelajaran dalam mengubah pemikiran, sikap dan perilaku masyarakat yang terorganisir dengan aturan-aturan atau kesepakatan yang dikelola secara bersama berdasarkan ilmu pengelolaan (manajemen).

Yayan Supriatna mengatakan bahwa Elemen Sosial Masyarakat sebagai Dasar Pembangunan Permukiman, sbb:

Pertama, Struktur. Adalah elemen dasar yang membentuk suatu keteraturan dari kehidupan sosial (social life). Struktur adalah setiap tindakan atau alat yang digunakan pihak yang berkuasa untuk mengatur, memerintah sampai mengeksploitasi. Struktur sosial adalah pola hubungan antara kelompok sosial, memiliki sifat mengatur, menghambat dan memberi kendala tetapi sekaligus memberi fasilitas pada tindakan manusia (aktor).

Kedua, Kultur. Sistem nilai, norma, sistem kepercayaan dan semua kebiasaan serta adat istiadat, yang telah mendarah daging (internalized) pada sistem kepribadian individu/masyarakat sehingga memiliki “kekuatan” membentuk dan menjadi pedoman pola perilaku dan sikap anggota masyarakat (dari dalam).

Ketiga, Proses Sosial. Adalah arena yang dapat menjadi sumber perubahan struktur maupun kultur. Social order is a negotiated order”. Negosiasi yang dinamis dan kreatif antaranggota masyarakat, mengembangkan kualitas dan kuantitas ruang dan kesempatan untuk berlangsungnya proses sosial yang dinamis.

Contohnya, interaksi antara masyarakat—City Changer . Kesepakatan untuk melakukan perubahan, interaksi antarkomponen masyarakat dengan aparat pemerintah. Kesempatan berdiskusi dan berwacana di warung kopi, di lokasi kegiatan sampai di seminar dan kesempatan bernegosiasi, untuk melakukan perubahan terhadap struktur (aturan) dan kultur (kebiasaan) masyarakat. [PL-CC Sumbar]

sumber:http://www.p2kp.org

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar