Koflik Tata Ruang Kota Medan

NEWS UPDATE

Koflik Tata Ruang Kota Medan

ata Ruang Kota yang baik menyangkut pada semua kepentingan stakeholders kota apakah ia warga, pekerja, pebisnis bahkan pelancong. Dengan Tata Ruang Kota yang baik warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang nyaman dan menyenangkan.

 

Bagi pekerja, Tata Ruang Kota yang baik memungkinkan mereka bisa beraktifitas secara effisien dengan lalu lintas angkutan kota yang lancar. Ini semua akan mendorong kegairahan bisnis didalam menjalankan kegiatannya.

 

Bagi pelancong, Tata Ruang Kota yang baik dengan keindahan yang menarik dan bersih merupakan daya tarik baginya untuk berkunjung. Mengapa, karena biasanya kota seperti ini terlepas dari masalah kriminalitas dan underground economy yang ditakuti oleh pelancong.

 

Tak ada daerah pelancongan/wisata yang dekat dengan dunia kriminalitas dan underground economy. Seterusnya keadaan ini juga menggambarkan bahwa pemerintahan kota berjalan tertib didalam memberikan pelayanan publik dan didalam melaksanakan manajemen kota. Wajah kota menggambarkan kinerja pemerintahannya.

 

Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan Tata Ruang Kota yang baik semua stakeholders akan hidup didalam suatu kondisi yang effisien, ditengah kegemerlapan kehidupan kota yang tertata dan dinamis, yang memberikan kehidupan yang cerah bagi generasi mendatang dalam jangka panjang.

 

Pemerintahan kota juga berjalan tertib, patuh akan kesepakatan yang telah ditetapkan didalam peraturan pemerintah kota serta memiliki kebanggaan tersendiri sebagai pelaku pemerintahan kota.

 

Pemerintah kota hendaknya tidak langsung merencanakan berbagai aktifitas kota sebelum mempersiapkan tata ruang kota secara tepat, benar dan effisien. Penataan Tata Ruang Kota membawa kota kepada kehidupan kota yang dinamis dan berkesinambungan dalam jangka panjang yang bersifat effisien, kota yang sejuk, hijau dan nyaman, yang memberikan harapan hidup pada generasi muda serta kehidupan yang tenteram bagi manusia lanjut usia.

 

Oleh sebab itu sebelum visi dan misi ditentukan hendaknyalah pemerintah kota menetapkan dulu pola ruang dan struktur ruang kota yang dipimpinnya. Ini dimaksudkan untuk menghindari kota dari berbagai konflik dan menghindari kota sebagai kota yang semrawut (unmanaged growth) dan tidak effisien, dekat dengan kriminialitas dan penggunaan obat obat terlarang. Banyak masyarakat yang tidak paham bahwa kriminalitas dan kenakalan remaja, antara lain bersumber dari penataan ruang kota yang tidak benar.

 

Pada penyusunan Pola Ruang pemerintah kota seharusnya menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.

 

Hendaknya berbagai kegiatan fungsional ini tidak bercampur aduk dalam satu titik, yang dapat menciptakan kekacauan dan kesemrawutan. Langkah ini dilanjutkan dengan menyusun struktur ruang dimana pemerintah kota menetapkan pusat pusat permukiman dengan sistim jaringan prasarana dan sarana kota sebagai pendukung kegiatan sosial masyarakat kota.

 

Dengan cara ini semua kegiatan fungsional menjadi terhubung secara effisien. Sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari upaya mengejar kehidupan kota yang effisien. Dampak dari penyusunan Pola Ruang dan Struktur Ruang yang tepat akan menciptakan pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat kota.

 

Tidak ditemukan lagi ada sudut kota yang tertinggal dalam sebuah kota yang maju/metropolitan. Penduduk kota pun hidup menyebar karena tidak ditemuinya lagi masalah transportasi dan lalu lintas kota serta pemusatan kegiatan masyarakat pada satu titik.

 

Bagaimana dengan kondisi kota Medan saat ini. Kota Medan saat ini pantas disebut sebagai unmanaged city. Kota ini, dilihat dari susunan Tata Ruang Kota tidak lagi merupakan kota idaman seperti yang dimaksudkan pada awal pendirian sebuah kota. Dan kota inipun tidak mungkin dapat ditata ulang sebagai sebuah kota harapan.

 

Tata ruang kota Medan telah berantakan dan telah menghilangkan jati dirinya sebagai kota idaman, sebagai suatu pertanda begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis.

 

Upaya yang dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang telah terjadi. Inipun bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Ia tidak instant, ia memerlukan kesungguhan dan keberanian. Iapun merupakan kegiatan yang memerlukan waktu lama.

 

Walikota Medan terpilih, yang baru saja terpilih beberapa hari lalu hendaknya menyadari keadaan ini dan memulai rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh. Upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholders sebagai sebuah prestasi kerja Walikota.

 

Mulailah dengan langkah ini sebelum mengembangkan berbagai aktifitas fungsional masyarakat. Langkah ini pun akan memancing tumbuhnya kegiatan fungional baru dan akan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah kota Medan.

 

Dalam menjalankan pemerintahan, berbagai kegiatan fungsional yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilepas pada kekuatan pasar. Namun hal ini tidak boleh dilakukan terhadap penggunaan fisik ruang.

 

Penggunaan fisik ruang tidak dapat dilepaskan pada kekuatan pasar karena akan berakibat pada rusaknya tata ruang kota yang telah disusun sebelumnya dan tergusurnya kepentingan publik oleh pelaku bisnis. Dibanyak kota, yang manajemen pemerintahan kotanya adalah lemah, konflik penggunaan ruang selalu terjadi antara tata ruang dengan pelaku bisnis.

 

Dengan mempergunakan berbagai cara dan lobi lobi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, konflik ini akhirnya akan dimenangkan oleh pelaku bisnis. Jika ini terjadi maka biaya pengelolaan kota akan menjadi tinggi karena harus mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkannya (kemacatan lalu lintas, banjir, kerusakan lingkungan). Kepentingan warga sebagai kepentingan umum pun menjadi tersingkirkan.

 

Begitupun, masih ada kebijakan pembangunan yang harus diperhatikan pemerintah kota. Kota adalah sebuah wilayah yang batas batasnya sudah tertentu melalui penetapan oleh undang undang dan peraturan. Namun demikian didalam pelaksanaannya ada saja sudut kota yang pembangunannya tertinggal.

 

Untuk menghindari keadaan ini hendaknya pembangunan kota berpedoman pada pendekatan kewilayahan. Tidak dengan pendekatan fungsional (aktifitas masyarakat). Setidaknya penggabungan dari kedua pendekatan ini. Pemerintah kota bertanggung jawab terhadap keadilan kesejahteraan bagi warganya melalui pemerataan pembangunan kota. Masalah pembangunan adalah hak dari setiap warga dan adalah tugas pemerintah kota untuk mewujudkannya.

 

Akhirnya dapat dikatakan bahwa konflik tata ruang kota merupakan fenomena yang pasti terjadi pada kota kota besar pada umumnya. Konflik ini akan menjadi kenyataan dikala pemerintah kota tidak konsekwen akan tata ruang kota yang telah disusun dan disepakati.

 

Pemerintah kota terbawa arus keinginan pelaku bisnis yang sifatnya dinamis. Dikala ini terjadi maka keinginan untuk menjadikan kota sebagai kota idaman akan sirna. Oleh sebab itu pemerintah kota harus kuat menjalankan prinsipnya, untuk menjadikan kota sebagai kota idaman karena inilah prestasi dari seorang walikota.

 

Prestasi seorang Walikota sama dengan wajah kota yang dipimpinnya. Inilah sepenggal pesan yang dapat disampaikan pada Walikota yang baru terpilih. Selamat bekerja dan mengabdi. ( Bachtiar Hassan Miraza : Penulis adalah pemerhati ekonomi )

sumber:http://waspadamedan.com

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar