Kementerian ATR / BPN Susun Rancangan Peraturan Pelaksanaan Kordinasi Penataan Ruang

NEWS UPDATE

Kementerian ATR / BPN Susun Rancangan Peraturan Pelaksanaan Kordinasi Penataan Ruang

Kementerian ATR / BPN Susun Rancangan Peraturan Pelaksanaan Kordinasi Penataan Ruang

Setelah bubarnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada awal tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tengah menggodok Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (PRN).

Masyarakat pun diharapkan untuk berpartisipasi dalam menyusun rancangan peraturan tersebut. Selain PRN, Kementerian Agraria juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

 

Konsultasi publik telah dibuka sejak 24 Mei 2017. Masyarakat yang ingin melihat rancangan peraturan sementara dapat mengakses melalui laman Kementerian ATR.  Di dalam laman tersebut juga dilampirkan tiga dokumen terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Koordinasi PRN dan Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Kementerian ATR memberikan waktu paling lambat hingga 8 Juni 2017 untuk menerima masukan dari masyarakat. Bagi masyarakat yang berminat memberikan ide dan gagasan dapat mengirimnya melalui alamat surat elektronik (email) ke setditjen.tataruang@bpn.go.id.

Untuk diketahui, ada tiga hal yang diatur di dalam ruang lingkup Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi PRN. Ketiga hal tersebut yakni pembentukan tim koordinasi, tata kerja tim koordinasi dan pembiayaan tim koordinasi.

Sedangkan, pembentukan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan TOD bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait, dalam pengembangan serta penentuan atau penetapan kawasan TOD.

Rancangan ini juga disusun bertujuan untuk mewujudkan lingkungan transit dan lingkungan yang mengutamakan penggunaan moda transportasi tidak bermotor yang nyaman, manusiawi, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif.

Ada pun ruang lingkup dari rancangan peraturan ini meliputi empat hal yaitu prinsip, penentuan kawasan, pengembangan kawasan dan kelembagaan kawasan TOD.

sumber:http://mediatataruang.com

 

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar