Banyak Pembangunan Rusun Tidak Dilengkapi Perda Rusun

NEWS UPDATE

Banyak Pembangunan Rusun Tidak Dilengkapi Perda Rusun

Banyak Pembangunan Rusun Tidak Dilengkapi Perda Rusun

Pembangunan rumah susun (rusun) mulai marak di berbagai daerah di Indonesia, tetapi tidak dilengkapi dengan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya. Hingga saat ini, hanya 15 daerah yang telah memiliki perda rusun yang merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

“Sekitar 15 pemerintah kota (pemkot) yang baru punya perda rusun seperti Jakarta, Balikpapan, dan Surabaya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penyediaan Perumahan PUPR Lukman Hakim, Selasa (25/4/2017).

Keharusan membuat perda rusun ini pada dasarnya telah ada sejak 1992. Saat itu, pemerintah pusat melakukan uji coba perda rusun dengan menggunakan UU Perumahan dan Permukiman yang kemudian digalakkan pada 2002 dan kemudian dilaksanakan pada 2004. Sejak UU Rusun 2011 dikeluarkan, perintah pembentukan perda rusun semakin kuat.

Adapun penyebab masih banyaknya daerah yang belum memiliki perda rusun adalah karena pemerintah daerah (pemda) masih menomorduakan pengelolaan dan pembangunan rusun. “Karena mereka memandang bahwa pembangunan rusun belum merupakan prioritas, fokusnya masih ke yang lain yakni pembangunan rumah tapak,” tutur Lukman.

Penyebab lainnya, lanjut Lukman, karena lembaga perumahan dan permukiman di bawah pemda baru terbentuk, sehingga belum ada fokus lebih untuk rusun. “Lembaga perumahan dan kawasan permukiman yang dikelola daerah baru terbentuk sebentar, nama dinasnya baru awal tahun ini ada, lembaganya baru ada,” tuntas dia.

sumber:http://mediatataruang.com

 

AGENDA

0 Komentar

Tulis Komentar